Minggu, 16 Mei 2010

ASTROLOGI BINTANG – BINTANG

ASTROLOGI BINTANG – BINTANG
CAPRICORN ( 22 Desember – 19 Januari )
Jika minggu ini anda ingin mencapai tujuan , hasilnya masih jauh di luar jangkauan. Anda harus berusaha lebih keras jangan cepat menyerah. Atasan juga akan sangat senang jika anda menganalisa kekurangan diri.
Pekerjaan : Berusaha Keras
Keuangan : Selalu stabil
Asmara : Jarak jauh

AQUARIUS ( 20 Januari – 18 Februari )
Tidak perlu tersinggung jika berbeda pendapat dengan orang lain. Itu hal wajar yang terjadi dalam pekerjaan. Jangan pedulikan komentar orang tentang sikap anda tersebut. Yang tahu masalahnya adalah anda, orang lain tahu apa ?
Pekerjaan : Beda prinsip
Keuangan : Bermasalah
Asmara : Santai saja

PISCES ( 19 Februari – 20 Maret )
Bingung memikirkan akan menuntut ilmu atau memikirkan keluarga yang perlu perhatian anda. Sebaiknya anda focus ke satu hal. Ada baiknya diskusikan dengan pasangan atau keluarga dekat anda. Tentu saja anda tidak ingin kehilangan peluang.
Pekerjaan : Bingung
Keuangan : Masih cukup
Asmara : Mencari masalah

ARIES ( 21 Maret – 19 April )
Kisah asmara minggu ini dipenuhi bunga- bunga cinta. Sayangnya anda sedang dalam kondisi tidak menyukai pekerjaan yang sekarang. Ada tawaran menarik dari tempat lain tapi jangan terburu- buru memutuskan sesuatu.
Pekerjaan : Tawaran menarik
Keuangan : Tersendat
Asmara : Berakhir baik

TAURUS ( 20 April – 20 Mei )
Pekerjaan yang anda kerjakan minggu ini mulai membuahkan hasil. Hadiah istimewa yang di dapatkan hanya pujian, puaskah anda? Siap – siap mendapat pekerjaan lagi, ya . hati – hati, asmara dan keuangan sedang bermasalah.
Pekerjaan : Dapat pujian
Keuangan : Tagihan menumpuk
Asmara : Bertengkar

GEMINI ( 21 Mei – 21 Juni )
Lagi –lagi anda beruntung. Rencana kerja keluar negeri diterima atasan dan dipercaya menjadi pimpinan proyek tersebut. Ayo, jangan malas membuat perencanaan. Jangan sia – siakan kepercayaan atasan.
Pekerjaan : kembali dipercaya
Keuangan : Makin parah
Asmara : kelain hati

CANCER ( 22 Juni – 22 Juli )
Minggu ini jangan menunda kembali rencana hari bahagia anda. Bisa- bisa pasangan berpaling kelain hati. Tidak perlu cemas, si dia tidak menuntut terlalu banyak. Jadi, kemukakan segala permasalahan yang sedang mengganjal di hati.
Pekerjaan : beda pikiran
Keuangan : Rezeki baru
Asmara :mengganjal

LEO ( 23 Juli – 22 Agustus )
Minggu ini banyak pekerjaan bisa diselesaikan. Sayangnya , anda tidak memikirkan kesehatan sendiri hingga sakit. Jangan biarkan penyakit menyerang. Istirahat sebentar atau berjalan – jalan ke supermarket mungkit bisa menyelesaikan masalah.
Pekerjaan : Kejar Setoran
Keuangan : Belum berhasil
Asmara : batal janjian

VIRGO ( 23 Agustus – 23 September)
Saatnyaenunjukan hasil kerja. Bukan karena disayang atasan , tapi berkat kerja anda menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.b ada rekan kerja yang iri dan curiga. Jangan kwatir , yang lain percaya anda pekerja keras.
Pekerjaan : jalan terus
Keuangan : banyak kebutuhan
Asmara : Kurang pendekatan

LIBRA ( 23 September – 23 Oktober )
Hidup tidak selamanya indah, pasti ada cobaan dan rtencana yang tidak berhasil. Kali ini anda mendapat cobaan dari teman kerja. Padahal sikap anda selama ini selalu baik, tapi balasanya kurang setimpal.
Sabar, ya!
Pekerjaan : Dibohongi teman
Keuangan : Dipotong utang
Asmara : curi pandang

SCORPIO ( 24 Oktober – 21 November)
Keinginan yang sudah lama di impikan akhirnya terwujud. Perjalanan jauh kesebuahg tempat akhiornya terlaksana berkat kerja keras dan abda pun bersemangat kembali. Hidup ini memang indah.
Pekerjaan : semangat baru
Keuangan : bantuan keuangan
Aamara : masalah lama

SAGITARIUS ( 22 November – 21 Desember)
Wah, masalah keuangan anda memang tidak bagus minggu ini. Anda terjerat hutang karena meminjam uang dengan bunga tinggi.berhenti berhutang dan lunasi sedikit demi ssedikit. Hiduplah apa adanya dan rencanakan pengeluaran dengan matang.
Pekerjaan : semakin mantap
Keuangan : banyak utang
Asmara : mengalir

SUMBER : NOVA NO 1155/XXIII

Senin, 10 Mei 2010

HUKUM PERJANJIAN

ASAS-ASAS DAN DASAR-DASAR PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pendahuluan
Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.

Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)

UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
 Suatu persetujuan internasional
 Dibuat oleh negara negara
 Dalam bentuk tertulis
 Didasarkan pada hukum internasional
 Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
 Memiliki nama apapun


KEMAMPUAN MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
 Kepala Negara (Head of State);
 Kepala Pemerintahan (Head of Government);
 Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional

.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dsr Hk Pembuatan PI à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.


Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000)
“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :
“Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”

Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
 Pedoman: Kepentingan Nasional.
 Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.


Kerangka Perjanjian
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)

Bentuk-bentuk Perjanjian
à Perjanjian Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral

* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung


Tahap Pembuatan Perjanjian
à Penjajagan
à Perundingan
à Perumusan Naskah
à Penerimaan Naskah
à Penandatanganan



Mulai Berlakunya Perjanjian
 Setelah Penandatanganan.
 Setelah Ratifikasi/pengesahan.
 Setelah Pertukaran Nota

*) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”


Tahap Pelaksanaan Perjanjian
 Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
 Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.


Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.

*) Dlm hal terjadi Suksesi Negara à P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut



Sumber :http\www.theceli.com