Rabu, 13 Januari 2010

Ekonomi Pulih 2010

Ekonomi Pulih 2010
Kamis, 30 April 2009 | 05:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Perekonomian Indonesia diperkirakan baru pulih tahun 2010, tetapi tidak akan bisa kembali ke posisi seperti tahun 2008. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2010 di kisaran 5-6 persen yang dihitung berdasarkan perekonomian tahun 2009.
”Pemulihan ekonomi memang bisa terjadi pada tahun 2010, tetapi tidak akan mengembalikan seperti posisi 2008 karena basis perhitungannya (pertumbuhan ekonomi 2009) sudah menurun,” ujar Menteri Keuangan yang juga Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati pada Musyawarah Nasional III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (29/4).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2009 sebesar 4,5 persen. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 sebesar 6,1 persen. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2009 hanya 2,5 persen. Tahun 2010 diprediksi sebesar 3,5 persen.
Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja. Badan Pusat Statistik menyebutkan, pada situasi normal, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menciptakan 700.000 lapangan kerja baru. Namun, pada saat krisis, setiap 1 persen pertumbuhan hanya menciptakan 300.000-400.000 lapangan kerja baru.
Stimulus daerah
Guna mendorong aktivitas ekonomi di daerah, Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah ikut memberikan stimulus fiskal. Ada tiga provinsi dan satu kota yang menyediakan stimulus fiskal, yaitu Sulawesi Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Kota Makassar.
Stimulus yang diberikan berupa pengurangan beban bagi dunia usaha dan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu antara lain menghapus retribusi jembatan timbang, menghapus kewajiban membuat surat izin usaha perdagangan, menyediakan pinjaman berbunga murah, kredit mikro tanpa bunga, dan kredit khusus pedagang kaki lima.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Munas III Apkasi di Istana Negara, Rabu, meminta para bupati berkomunikasi lebih intensif dengan pelaku usaha di daerah di tengah krisis global yang terjadi saat ini.
”Upaya pemerintah untuk menahan merebaknya pemutusan hubungan kerja perlu dilakukan dengan memastikan dunia usaha tetap bertahan dan tumbuh,” ujar Presiden di hadapan para bupati dari 399 kabupaten di Indonesia.
(DAY/OIN)
Menurut Pendapat saya:
Meskipun pulihnya perekonomian tidak seperti tahun 2008 namun dampak positifnya adalah perkembangan dan perubahan yang berdampak baik bagi perekonomian di Indonesia. Meskipun diperkirakan hanya akan mengalami perubahan sebesar 3,5 persen pada tahun 2010 ini setidaknya ini harus dijadikan sebagai acuan untuk dapat lebih baik lagi dalam memulihkan perekonomian ke depannya.

Selanjutnya dapat melihat artikel ini lebih lengkap di situs :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/04/30/05460937/Ekonomi.Pulih.2010.

Saya menulis ini tidak bertujuan komersil hanya untuk menambah nilai mata kuliah softskill.

Jumat, 01 Januari 2010

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

BAB 8
PERMODALAN KOPERASI



Konsep Modal:

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 Modal jangka panjang
 Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha