Merapi Mount Eruption that happened in Indonesia progressively growing lugubrious of our liver. not yet this old have also been happened by the floods wasior accident in wamena. hence eruptedly it the merapi mount add disaster list that happened in our country is indonesia.
agains a lot of victim which fallout of effect of erupt it the merapi mount. to the number of merapi victim in resulting eruption done/conducted by merapi mount in the form of hot cloud or referred as also “wedus gembel” and the cool lava.
effect of eruption done by added merapi mount again progressively the increasing of merapi mount activity make all resident residing in about merapi mount have to in evacuating. not merely just adult but also small fry of and baby even also follow to be at evacuation.
those who reside in evacuation very require our aid, don't only in the form of their money especially the small fry very require substance - food substance of like food, they even also require useworthy clothes and also the blanket for them during residing in evacuation.
is just hopefully the merapi mount disaster and the other disaster earn immediately end from this country. at one blow the commemoration for us to always take care of and preserve our nature this.
Senin, 15 November 2010
Rabu, 09 Juni 2010
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Singkatan Dalam Komputer
1 .ADSL = Asymmetric Digital Subscriber Line
2 .AGP = Accelerated Graphics Port
3. ALI = Acer Labs, Incorporated
4. ALU = Arithmetic Logic Unit
5. AMD = Advanced Micro Devices
6. APC = American Power Conversion
7. ASCII=- American Standard Code for Information Interchange
8. ASIC = Application Specific Integrated Circuit
9. ASPI = Advanced SCSI Programming Interface
10.AT = Advanced Technology
11. ATI = ATI Technologies Inc.
12. ATX=- Advanced Technology Extended
13. BFG = BFG Technologies
14. BIOS=- Basic Input Output System
15. BNC = Barrel Nut Connector
16. AVG = Antivirus Grisoft, (jenis software anti virus)
17. CAPCOM = Capsule Computers
18. CD-ROM = Compact Disk Read Only Memory
19. CD-RW :=Compact Disc – ReWritable
20. IC = Integrated Circuit
21. INTERNET = International Network
22. JPEG = Joint Photographic Experts Group
23. LCD = Liquid Crystal Display
24. LCD = Liquid Crystal Display
25. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
26. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
27. TERMS = Terminal Management System
28. WiFi = Wireless Fidelity
29. XP = Experience
30. CPU= Center Procesing Units
2 .AGP = Accelerated Graphics Port
3. ALI = Acer Labs, Incorporated
4. ALU = Arithmetic Logic Unit
5. AMD = Advanced Micro Devices
6. APC = American Power Conversion
7. ASCII=- American Standard Code for Information Interchange
8. ASIC = Application Specific Integrated Circuit
9. ASPI = Advanced SCSI Programming Interface
10.AT = Advanced Technology
11. ATI = ATI Technologies Inc.
12. ATX=- Advanced Technology Extended
13. BFG = BFG Technologies
14. BIOS=- Basic Input Output System
15. BNC = Barrel Nut Connector
16. AVG = Antivirus Grisoft, (jenis software anti virus)
17. CAPCOM = Capsule Computers
18. CD-ROM = Compact Disk Read Only Memory
19. CD-RW :=Compact Disc – ReWritable
20. IC = Integrated Circuit
21. INTERNET = International Network
22. JPEG = Joint Photographic Experts Group
23. LCD = Liquid Crystal Display
24. LCD = Liquid Crystal Display
25. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
26. MOUSE = Manually Operated User Selection Equipment
27. TERMS = Terminal Management System
28. WiFi = Wireless Fidelity
29. XP = Experience
30. CPU= Center Procesing Units
pasar monopoli dan oligopoli
a. Pasar Monopoli
Arti dari pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2. tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan. Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut.
3. Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar, karena mungkin
saja struktur biaya produksinya berada di atas harga pasar yang terbentuk. Seperti
kita ketahui pada pasar ini, penjual monopoli memiliki kemampuan untuk menentukan/
merubah harga. Namun demikian tetap saja memiliki keterbatasan dalam penetapan
harga, karena kalau terlalu mahal maka orang akan mencari alternatif barang lain.
Untuk lebih jelasnya mengenai seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh
monopolis, perhatikan kurva di bawah ini.
Penjelasan :
- Seperti dijelaskan di modul keempat, maka kurva permintaan sama dengan kurva AR (penerimaan rata-rata).
- Kurva penerimaan marginal (MR) selalu berada di bawah kurva AR.
- Dengan pendekatan MC = MR, maka keuntungan maksimum akan dicapai saat kurva MC berpotongan pada kurva MR. Anda bisa perhatikan terbentuknya Q1 yang merupakan jumlah produk yang akan menghasilkan laba terbesar.
- Karena pada monopoli AR = D, maka harga terbentuk pada titik C sehingga TC sama luasnya dengan daerah OQ1BA dan TR sama luasnya dengan daerah OQ1CD, sehingga ada selisih luas yaitu ABCD yang menunjukkan luas laba terbesar (TR - TC).
b. Pasar Oligopoli
Arti dari pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
Sumber : Google.com
Arti dari pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2. tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan. Ada beberapa penyebab terjadinya pasar monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu
menggunakan produk tersebut.
3. Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan yang besar, karena mungkin
saja struktur biaya produksinya berada di atas harga pasar yang terbentuk. Seperti
kita ketahui pada pasar ini, penjual monopoli memiliki kemampuan untuk menentukan/
merubah harga. Namun demikian tetap saja memiliki keterbatasan dalam penetapan
harga, karena kalau terlalu mahal maka orang akan mencari alternatif barang lain.
Untuk lebih jelasnya mengenai seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh
monopolis, perhatikan kurva di bawah ini.
Penjelasan :
- Seperti dijelaskan di modul keempat, maka kurva permintaan sama dengan kurva AR (penerimaan rata-rata).
- Kurva penerimaan marginal (MR) selalu berada di bawah kurva AR.
- Dengan pendekatan MC = MR, maka keuntungan maksimum akan dicapai saat kurva MC berpotongan pada kurva MR. Anda bisa perhatikan terbentuknya Q1 yang merupakan jumlah produk yang akan menghasilkan laba terbesar.
- Karena pada monopoli AR = D, maka harga terbentuk pada titik C sehingga TC sama luasnya dengan daerah OQ1BA dan TR sama luasnya dengan daerah OQ1CD, sehingga ada selisih luas yaitu ABCD yang menunjukkan luas laba terbesar (TR - TC).
b. Pasar Oligopoli
Arti dari pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
Contoh dari produk oligopoli: semen, air mineral.
Sumber : Google.com
Manfaat kopi dan Bahaya Kopi
Berbicara mengenai kopi, banyak orang yang masih berpendapat bahwa kopi buruk bagi kesehatan. Sebenarnya hal itu tidak sepenuhnya benar. Kopi, asalkan dikonsumsi secara bijak, sebenarnya justru bermanfaat bagi kesehatan. Apa pun, bukan hanya kopi, bila dikonsumsi berlebihan pasti tidak baik.
Manfaat Kopi
Menurut Harvard Women’s Health, konsumsi kopi beberapa cangkir sehari dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2, pembentukan batu ginjal, kanker usus besar, penyakit parkinson, kerusakan fungsi hati (sirosis), penyakit jantung serta menghambat penurunan daya kognitif otak.
• Diabetes. Dua puluh studi yang dilakukan di seluruh dunia menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko diabetes tipe 2 hingga? 50%. Para peneliti menduga penyebabnya adalah asam klorogenik di dalam kopi berperan memperlambat penyerapan gula dalam pencernaan. Asam klorogenik juga merangsang pembentukan GLP-1, zat kimia yang meningkatkan insulin (hormon yang mengatur penyerapan gula ke dalam sel-sel). Zat lain dalam kopi yaitu trigonelin (pro vitamin B3) juga diduga membantu memperlambat penyerapan glukosa.
• Kanker. Riset secara konsisten menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar.
• Sirosis. Kopi melindungi hati dari sirosis, terutama sirosis karena kecanduan alkohol.
• Penyakit Parkinson. Para peminum kopi memiliki risiko terkena Parkinson setengah lebih rendah dibanding mereka yang tidak minum kopi.
• Penyakit jantung dan stroke. Konsumsi kopi tidak meningkatkan risiko jantung dan stroke. Sebaliknya, kopi justru sedikit mengurangi risiko stoke. Sebuah studi atas lebih dari 83.000 wanita berusia lebih dari 24 tahun menunjukkan mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopi sehari memiliki risiko terkena stroke 19% lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak mimum kopi. Studi terhadap sejumlah pria di Finlandia menunjukkan hasil yang sama.
• Fungsi kognitif. Studi atas 4.197 wanita dan 2.820 pria di Perancis menunjukkan bahwa meminum setidaknya tiga cangkir kopi sehari dapat menghambat penurunan fungsi kognitif otak akibat penuaan hingga 33 persen pada wanita. Namun, manfaat yang sama tidak ditemukan pada pria. Hal ini mungkin karena wanita lebih peka terhadap kafein.
Kerugian Kopi
Selain manfaatnya untuk kesehatan ternyata kopi juga memiliki kerugian. Salah satunya adalah efek ketergantungan.
Minum kopi ternyata dapat meningkatkan resiko terkena stroke. Sebuah penelitian yang dimuat dalam journal of neurology, neurosurgry and psychiatry tahun 2002 menyimpulkan bahwa minum lebih dari 5 gelas kopi perhari akan meningkatkan resiko terjadinya kerusakan pada dinding pembuluh darah.
Kafein juga dapat menyebabkan insomnia, mudah gugup, sakit kepala, merasa tegang dan cepat marah.
Pada wanita hamil juga disarankan tidak mengkonsumsi kopi dan makanan yang mengandung kafein. Hal ini karena kafein dapat meningkatkan denyut jantung. Pada janin dapat menyerang plasenta dan masuk dalam sirkulasi darah janin. Dampak terburuknya, bisa menyebabkan keguguran.
Sumber :
http://www.azk4.com/2009/02/manfaat-dan-bahaya-kopi.html
http://majalahkesehatan.com/manfaat-kopi-bagi-kesehatan/
Manfaat Kopi
Menurut Harvard Women’s Health, konsumsi kopi beberapa cangkir sehari dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2, pembentukan batu ginjal, kanker usus besar, penyakit parkinson, kerusakan fungsi hati (sirosis), penyakit jantung serta menghambat penurunan daya kognitif otak.
• Diabetes. Dua puluh studi yang dilakukan di seluruh dunia menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko diabetes tipe 2 hingga? 50%. Para peneliti menduga penyebabnya adalah asam klorogenik di dalam kopi berperan memperlambat penyerapan gula dalam pencernaan. Asam klorogenik juga merangsang pembentukan GLP-1, zat kimia yang meningkatkan insulin (hormon yang mengatur penyerapan gula ke dalam sel-sel). Zat lain dalam kopi yaitu trigonelin (pro vitamin B3) juga diduga membantu memperlambat penyerapan glukosa.
• Kanker. Riset secara konsisten menunjukkan bahwa kopi mengurangi risiko kanker hati, kanker payudara dan kanker usus besar.
• Sirosis. Kopi melindungi hati dari sirosis, terutama sirosis karena kecanduan alkohol.
• Penyakit Parkinson. Para peminum kopi memiliki risiko terkena Parkinson setengah lebih rendah dibanding mereka yang tidak minum kopi.
• Penyakit jantung dan stroke. Konsumsi kopi tidak meningkatkan risiko jantung dan stroke. Sebaliknya, kopi justru sedikit mengurangi risiko stoke. Sebuah studi atas lebih dari 83.000 wanita berusia lebih dari 24 tahun menunjukkan mereka yang minum dua sampai tiga cangkir kopi sehari memiliki risiko terkena stroke 19% lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak mimum kopi. Studi terhadap sejumlah pria di Finlandia menunjukkan hasil yang sama.
• Fungsi kognitif. Studi atas 4.197 wanita dan 2.820 pria di Perancis menunjukkan bahwa meminum setidaknya tiga cangkir kopi sehari dapat menghambat penurunan fungsi kognitif otak akibat penuaan hingga 33 persen pada wanita. Namun, manfaat yang sama tidak ditemukan pada pria. Hal ini mungkin karena wanita lebih peka terhadap kafein.
Kerugian Kopi
Selain manfaatnya untuk kesehatan ternyata kopi juga memiliki kerugian. Salah satunya adalah efek ketergantungan.
Minum kopi ternyata dapat meningkatkan resiko terkena stroke. Sebuah penelitian yang dimuat dalam journal of neurology, neurosurgry and psychiatry tahun 2002 menyimpulkan bahwa minum lebih dari 5 gelas kopi perhari akan meningkatkan resiko terjadinya kerusakan pada dinding pembuluh darah.
Kafein juga dapat menyebabkan insomnia, mudah gugup, sakit kepala, merasa tegang dan cepat marah.
Pada wanita hamil juga disarankan tidak mengkonsumsi kopi dan makanan yang mengandung kafein. Hal ini karena kafein dapat meningkatkan denyut jantung. Pada janin dapat menyerang plasenta dan masuk dalam sirkulasi darah janin. Dampak terburuknya, bisa menyebabkan keguguran.
Sumber :
http://www.azk4.com/2009/02/manfaat-dan-bahaya-kopi.html
http://majalahkesehatan.com/manfaat-kopi-bagi-kesehatan/
UNGU BAND
Aku sangatlah menyukai lagu- lagu band Ungu karena lagu- lagu yang di gawangi oleh Pasha,Enda,Oncy,Makki, dan Rowman ini sangatlah menayentuh hati, lirik – liriknya yang dalem abiz membuat aku sangatlah mengidolakan band ini.
mereka memberi nama band ini UNGU!, Awalnya mereka dari band yang berbeda, kebetulan sering latihan di studio yang sama dan akhirnya nge-jam bareng. Tapi nggak cuma di studioaja mereka nge-jam bareng, tapi kebawa sampe ke panggung-panggung kecil juga ke acara pensi sekolah. Dan akhirnya terbentuklah band UNGU dibelantika musik Indonesia.
Band UNGU ini juga mulai serius dalam menjalani karirnya sekitar tahun 2000-an, tapi gitaris dari band UNGU ini juga mulai bergabung pada tahun 2002. Pasti udah pada tau dunks...siapa
ya???dia lebih dikenal dengan sebutan ONCY. Qta juga lebih mengenal gitaris yang satu ini pada saat dia menjadi gitaris juga difunky kopral bener kan Fren???
Bongkar pasang personil?
Mungkin tidak bisa dibilang bongkar pasang personil…. Hanya saja memang waktu itu personil UNGU berasal dari band yang berbeda-beda, jadi tidak heran kalau pada akhirnya mereka kembali lagi ke band asalnya. Barulah pada tahun 2000, UNGU punya personil tetap yaitu PASHA (vokal), ENDA (gitar), MAKKI (bass) dan ROWMAN (drum). ONCY (gitar) baru bergabung dengan UNGU setelah album pertama kita dirilis di tahun 2002.
LAGUKU, album perdana UNGU?
LAGUKU adalah album pertama UNGU yang dirilis tanggal 6 Juli 2002. Tapi sebelumnya, UNGU ikut mengisi 2 lagu di album kompilasi KLIK bersama Lakuna, Borneo, Piknik dan Energy. 2 lagu tersebut adalah Hasrat dan Bunga. 2 lagu ini pula lah yang kemudian memicu semangat UNGU untuk memiliki album sendiri.
Semua lagu diciptakan sendiri?
Dari awal UNGU naik panggung, kita selalu membawakan lagu-lagu yang diciptakan sendiri. Beruntung kita produktif dalam menciptakan lagu. Dan kita senang karena lagu-lagu yang kita ciptakan ternyata mampu diterima di telinga pendengarnya.
Setelah album LAGUKU?
Nggak nyangka! Pertama kita senang karena akhirnya punya album. Kedua karena single pertama “BAYANG SEMU” menjadi ost. sinetron ABG yang pada waktu itu tayang di RCTI mampu membawa UNGU berkeliling ke berbagai kota di Indonesia. Sepanjang tahun itu, UNGU tampil di hampir 100 panggung!
Dan setelah lahirnya album pertama, munculah album ungu yang selanjutnya dan terus berkembang sampai dengan saat ini,UNGU keren Abizzzz…
Sumber :
http://faisker-ungu.blogspot.com/
http://asatrio.blogspot.com/2008/09/sejarah-ungu-band.html
mereka memberi nama band ini UNGU!, Awalnya mereka dari band yang berbeda, kebetulan sering latihan di studio yang sama dan akhirnya nge-jam bareng. Tapi nggak cuma di studioaja mereka nge-jam bareng, tapi kebawa sampe ke panggung-panggung kecil juga ke acara pensi sekolah. Dan akhirnya terbentuklah band UNGU dibelantika musik Indonesia.
Band UNGU ini juga mulai serius dalam menjalani karirnya sekitar tahun 2000-an, tapi gitaris dari band UNGU ini juga mulai bergabung pada tahun 2002. Pasti udah pada tau dunks...siapa
ya???dia lebih dikenal dengan sebutan ONCY. Qta juga lebih mengenal gitaris yang satu ini pada saat dia menjadi gitaris juga difunky kopral bener kan Fren???
Bongkar pasang personil?
Mungkin tidak bisa dibilang bongkar pasang personil…. Hanya saja memang waktu itu personil UNGU berasal dari band yang berbeda-beda, jadi tidak heran kalau pada akhirnya mereka kembali lagi ke band asalnya. Barulah pada tahun 2000, UNGU punya personil tetap yaitu PASHA (vokal), ENDA (gitar), MAKKI (bass) dan ROWMAN (drum). ONCY (gitar) baru bergabung dengan UNGU setelah album pertama kita dirilis di tahun 2002.
LAGUKU, album perdana UNGU?
LAGUKU adalah album pertama UNGU yang dirilis tanggal 6 Juli 2002. Tapi sebelumnya, UNGU ikut mengisi 2 lagu di album kompilasi KLIK bersama Lakuna, Borneo, Piknik dan Energy. 2 lagu tersebut adalah Hasrat dan Bunga. 2 lagu ini pula lah yang kemudian memicu semangat UNGU untuk memiliki album sendiri.
Semua lagu diciptakan sendiri?
Dari awal UNGU naik panggung, kita selalu membawakan lagu-lagu yang diciptakan sendiri. Beruntung kita produktif dalam menciptakan lagu. Dan kita senang karena lagu-lagu yang kita ciptakan ternyata mampu diterima di telinga pendengarnya.
Setelah album LAGUKU?
Nggak nyangka! Pertama kita senang karena akhirnya punya album. Kedua karena single pertama “BAYANG SEMU” menjadi ost. sinetron ABG yang pada waktu itu tayang di RCTI mampu membawa UNGU berkeliling ke berbagai kota di Indonesia. Sepanjang tahun itu, UNGU tampil di hampir 100 panggung!
Dan setelah lahirnya album pertama, munculah album ungu yang selanjutnya dan terus berkembang sampai dengan saat ini,UNGU keren Abizzzz…
Sumber :
http://faisker-ungu.blogspot.com/
http://asatrio.blogspot.com/2008/09/sejarah-ungu-band.html
Minggu, 16 Mei 2010
ASTROLOGI BINTANG – BINTANG
ASTROLOGI BINTANG – BINTANG
CAPRICORN ( 22 Desember – 19 Januari )
Jika minggu ini anda ingin mencapai tujuan , hasilnya masih jauh di luar jangkauan. Anda harus berusaha lebih keras jangan cepat menyerah. Atasan juga akan sangat senang jika anda menganalisa kekurangan diri.
Pekerjaan : Berusaha Keras
Keuangan : Selalu stabil
Asmara : Jarak jauh
AQUARIUS ( 20 Januari – 18 Februari )
Tidak perlu tersinggung jika berbeda pendapat dengan orang lain. Itu hal wajar yang terjadi dalam pekerjaan. Jangan pedulikan komentar orang tentang sikap anda tersebut. Yang tahu masalahnya adalah anda, orang lain tahu apa ?
Pekerjaan : Beda prinsip
Keuangan : Bermasalah
Asmara : Santai saja
PISCES ( 19 Februari – 20 Maret )
Bingung memikirkan akan menuntut ilmu atau memikirkan keluarga yang perlu perhatian anda. Sebaiknya anda focus ke satu hal. Ada baiknya diskusikan dengan pasangan atau keluarga dekat anda. Tentu saja anda tidak ingin kehilangan peluang.
Pekerjaan : Bingung
Keuangan : Masih cukup
Asmara : Mencari masalah
ARIES ( 21 Maret – 19 April )
Kisah asmara minggu ini dipenuhi bunga- bunga cinta. Sayangnya anda sedang dalam kondisi tidak menyukai pekerjaan yang sekarang. Ada tawaran menarik dari tempat lain tapi jangan terburu- buru memutuskan sesuatu.
Pekerjaan : Tawaran menarik
Keuangan : Tersendat
Asmara : Berakhir baik
TAURUS ( 20 April – 20 Mei )
Pekerjaan yang anda kerjakan minggu ini mulai membuahkan hasil. Hadiah istimewa yang di dapatkan hanya pujian, puaskah anda? Siap – siap mendapat pekerjaan lagi, ya . hati – hati, asmara dan keuangan sedang bermasalah.
Pekerjaan : Dapat pujian
Keuangan : Tagihan menumpuk
Asmara : Bertengkar
GEMINI ( 21 Mei – 21 Juni )
Lagi –lagi anda beruntung. Rencana kerja keluar negeri diterima atasan dan dipercaya menjadi pimpinan proyek tersebut. Ayo, jangan malas membuat perencanaan. Jangan sia – siakan kepercayaan atasan.
Pekerjaan : kembali dipercaya
Keuangan : Makin parah
Asmara : kelain hati
CANCER ( 22 Juni – 22 Juli )
Minggu ini jangan menunda kembali rencana hari bahagia anda. Bisa- bisa pasangan berpaling kelain hati. Tidak perlu cemas, si dia tidak menuntut terlalu banyak. Jadi, kemukakan segala permasalahan yang sedang mengganjal di hati.
Pekerjaan : beda pikiran
Keuangan : Rezeki baru
Asmara :mengganjal
LEO ( 23 Juli – 22 Agustus )
Minggu ini banyak pekerjaan bisa diselesaikan. Sayangnya , anda tidak memikirkan kesehatan sendiri hingga sakit. Jangan biarkan penyakit menyerang. Istirahat sebentar atau berjalan – jalan ke supermarket mungkit bisa menyelesaikan masalah.
Pekerjaan : Kejar Setoran
Keuangan : Belum berhasil
Asmara : batal janjian
VIRGO ( 23 Agustus – 23 September)
Saatnyaenunjukan hasil kerja. Bukan karena disayang atasan , tapi berkat kerja anda menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.b ada rekan kerja yang iri dan curiga. Jangan kwatir , yang lain percaya anda pekerja keras.
Pekerjaan : jalan terus
Keuangan : banyak kebutuhan
Asmara : Kurang pendekatan
LIBRA ( 23 September – 23 Oktober )
Hidup tidak selamanya indah, pasti ada cobaan dan rtencana yang tidak berhasil. Kali ini anda mendapat cobaan dari teman kerja. Padahal sikap anda selama ini selalu baik, tapi balasanya kurang setimpal.
Sabar, ya!
Pekerjaan : Dibohongi teman
Keuangan : Dipotong utang
Asmara : curi pandang
SCORPIO ( 24 Oktober – 21 November)
Keinginan yang sudah lama di impikan akhirnya terwujud. Perjalanan jauh kesebuahg tempat akhiornya terlaksana berkat kerja keras dan abda pun bersemangat kembali. Hidup ini memang indah.
Pekerjaan : semangat baru
Keuangan : bantuan keuangan
Aamara : masalah lama
SAGITARIUS ( 22 November – 21 Desember)
Wah, masalah keuangan anda memang tidak bagus minggu ini. Anda terjerat hutang karena meminjam uang dengan bunga tinggi.berhenti berhutang dan lunasi sedikit demi ssedikit. Hiduplah apa adanya dan rencanakan pengeluaran dengan matang.
Pekerjaan : semakin mantap
Keuangan : banyak utang
Asmara : mengalir
SUMBER : NOVA NO 1155/XXIII
CAPRICORN ( 22 Desember – 19 Januari )
Jika minggu ini anda ingin mencapai tujuan , hasilnya masih jauh di luar jangkauan. Anda harus berusaha lebih keras jangan cepat menyerah. Atasan juga akan sangat senang jika anda menganalisa kekurangan diri.
Pekerjaan : Berusaha Keras
Keuangan : Selalu stabil
Asmara : Jarak jauh
AQUARIUS ( 20 Januari – 18 Februari )
Tidak perlu tersinggung jika berbeda pendapat dengan orang lain. Itu hal wajar yang terjadi dalam pekerjaan. Jangan pedulikan komentar orang tentang sikap anda tersebut. Yang tahu masalahnya adalah anda, orang lain tahu apa ?
Pekerjaan : Beda prinsip
Keuangan : Bermasalah
Asmara : Santai saja
PISCES ( 19 Februari – 20 Maret )
Bingung memikirkan akan menuntut ilmu atau memikirkan keluarga yang perlu perhatian anda. Sebaiknya anda focus ke satu hal. Ada baiknya diskusikan dengan pasangan atau keluarga dekat anda. Tentu saja anda tidak ingin kehilangan peluang.
Pekerjaan : Bingung
Keuangan : Masih cukup
Asmara : Mencari masalah
ARIES ( 21 Maret – 19 April )
Kisah asmara minggu ini dipenuhi bunga- bunga cinta. Sayangnya anda sedang dalam kondisi tidak menyukai pekerjaan yang sekarang. Ada tawaran menarik dari tempat lain tapi jangan terburu- buru memutuskan sesuatu.
Pekerjaan : Tawaran menarik
Keuangan : Tersendat
Asmara : Berakhir baik
TAURUS ( 20 April – 20 Mei )
Pekerjaan yang anda kerjakan minggu ini mulai membuahkan hasil. Hadiah istimewa yang di dapatkan hanya pujian, puaskah anda? Siap – siap mendapat pekerjaan lagi, ya . hati – hati, asmara dan keuangan sedang bermasalah.
Pekerjaan : Dapat pujian
Keuangan : Tagihan menumpuk
Asmara : Bertengkar
GEMINI ( 21 Mei – 21 Juni )
Lagi –lagi anda beruntung. Rencana kerja keluar negeri diterima atasan dan dipercaya menjadi pimpinan proyek tersebut. Ayo, jangan malas membuat perencanaan. Jangan sia – siakan kepercayaan atasan.
Pekerjaan : kembali dipercaya
Keuangan : Makin parah
Asmara : kelain hati
CANCER ( 22 Juni – 22 Juli )
Minggu ini jangan menunda kembali rencana hari bahagia anda. Bisa- bisa pasangan berpaling kelain hati. Tidak perlu cemas, si dia tidak menuntut terlalu banyak. Jadi, kemukakan segala permasalahan yang sedang mengganjal di hati.
Pekerjaan : beda pikiran
Keuangan : Rezeki baru
Asmara :mengganjal
LEO ( 23 Juli – 22 Agustus )
Minggu ini banyak pekerjaan bisa diselesaikan. Sayangnya , anda tidak memikirkan kesehatan sendiri hingga sakit. Jangan biarkan penyakit menyerang. Istirahat sebentar atau berjalan – jalan ke supermarket mungkit bisa menyelesaikan masalah.
Pekerjaan : Kejar Setoran
Keuangan : Belum berhasil
Asmara : batal janjian
VIRGO ( 23 Agustus – 23 September)
Saatnyaenunjukan hasil kerja. Bukan karena disayang atasan , tapi berkat kerja anda menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.b ada rekan kerja yang iri dan curiga. Jangan kwatir , yang lain percaya anda pekerja keras.
Pekerjaan : jalan terus
Keuangan : banyak kebutuhan
Asmara : Kurang pendekatan
LIBRA ( 23 September – 23 Oktober )
Hidup tidak selamanya indah, pasti ada cobaan dan rtencana yang tidak berhasil. Kali ini anda mendapat cobaan dari teman kerja. Padahal sikap anda selama ini selalu baik, tapi balasanya kurang setimpal.
Sabar, ya!
Pekerjaan : Dibohongi teman
Keuangan : Dipotong utang
Asmara : curi pandang
SCORPIO ( 24 Oktober – 21 November)
Keinginan yang sudah lama di impikan akhirnya terwujud. Perjalanan jauh kesebuahg tempat akhiornya terlaksana berkat kerja keras dan abda pun bersemangat kembali. Hidup ini memang indah.
Pekerjaan : semangat baru
Keuangan : bantuan keuangan
Aamara : masalah lama
SAGITARIUS ( 22 November – 21 Desember)
Wah, masalah keuangan anda memang tidak bagus minggu ini. Anda terjerat hutang karena meminjam uang dengan bunga tinggi.berhenti berhutang dan lunasi sedikit demi ssedikit. Hiduplah apa adanya dan rencanakan pengeluaran dengan matang.
Pekerjaan : semakin mantap
Keuangan : banyak utang
Asmara : mengalir
SUMBER : NOVA NO 1155/XXIII
Senin, 10 Mei 2010
HUKUM PERJANJIAN
ASAS-ASAS DAN DASAR-DASAR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pendahuluan
Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.
Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
Suatu persetujuan internasional
Dibuat oleh negara negara
Dalam bentuk tertulis
Didasarkan pada hukum internasional
Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
Memiliki nama apapun
KEMAMPUAN MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
Kepala Negara (Head of State);
Kepala Pemerintahan (Head of Government);
Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional
.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dsr Hk Pembuatan PI à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000)
“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :
“Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
Pedoman: Kepentingan Nasional.
Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.
Kerangka Perjanjian
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian
à Perjanjian Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral
* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung
Tahap Pembuatan Perjanjian
à Penjajagan
à Perundingan
à Perumusan Naskah
à Penerimaan Naskah
à Penandatanganan
Mulai Berlakunya Perjanjian
Setelah Penandatanganan.
Setelah Ratifikasi/pengesahan.
Setelah Pertukaran Nota
*) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”
Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.
Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.
*) Dlm hal terjadi Suksesi Negara à P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut
Sumber :http\www.theceli.com
Pendahuluan
Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.
Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berdasarkan pengertian dalam Konvensi Wina diatas,
maka unsur-unsur perjanjian internasional adalah :
Suatu persetujuan internasional
Dibuat oleh negara negara
Dalam bentuk tertulis
Didasarkan pada hukum internasional
Dibuat dalam instrumen tunggal. Dua atau lebih
Memiliki nama apapun
KEMAMPUAN MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sementara itu “Treaty Making Powers” sendiri berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional berada ditangan “the big three”, yaitu :
Kepala Negara (Head of State);
Kepala Pemerintahan (Head of Government);
Menteri Luar Negeri (Ministry for Foreign Affairs).
Sehingga tanpa menggunakan Surat Kuasa “Full Powers” mereka dapat menandatangani suatu perjanjian internasional
.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dsr Hk Pembuatan PI à Ps. 11 UUD 1945
Sepanjang berkaitan dengan hubungan dan kerjasama luar negeri, Pasal 11 UUD 1945 di atas telah melahirkan dua buah Undang-undang penting yaitu : UU No.37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dalam pelaksanaannya kedua Undang-undang ini terkait erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Definisi Perjanjian Internasional (UU No. 24/2000)
“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
Berkenaan dengan prosedur pembuatan perjanjian, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa :
“Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, di tingkat pusat dan daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri Luar Negeri.”
Pedoman dan Prinsip Pembuatan Perjanjian
Pedoman: Kepentingan Nasional.
Prinsip :
à Kesepakatan para pihak,
à Saling menguntungkan / manfaat,
à Kesetaraan/persamaan kedudukan; dan
à Itikad baik.
Kerangka Perjanjian
à Judul
à Pembukaan /Mukaddimah
à Batang tubuh
à Ketentuan akhir
à Lampiran (jika perlu)
Bentuk-bentuk Perjanjian
à Perjanjian Bilateral
à Perjanjian Regional
à Perjanjian Multilateral
* Perjanjian Payung (Umbrella Agreement)
* Perjanjian bukan payung yg berdiri sendiri
* Perjanjian turunan dari Perjanjian Payung
Tahap Pembuatan Perjanjian
à Penjajagan
à Perundingan
à Perumusan Naskah
à Penerimaan Naskah
à Penandatanganan
Mulai Berlakunya Perjanjian
Setelah Penandatanganan.
Setelah Ratifikasi/pengesahan.
Setelah Pertukaran Nota
*) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”
Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Mengkaji isi Perjanjian secara berkala
Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.
Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian,
à Tujuan Perjanjian telah tercapai,
à Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian,
à Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian,
à Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama,
à Muncul norma baru dlm Hukum Internasional,
à Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional.
*) Dlm hal terjadi Suksesi Negara à P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut
Sumber :http\www.theceli.com
Sabtu, 17 April 2010
Tupai Musuh Pak Tani
Dalam komik atau film kartun , tupai sering digambarkan sebagai binatang yang lucu. Tidak terlalu salah, memang. bulunya kuning kecoklatan menarik hati, polahnya jenaka, dan kelincahannya mengagumkan. Namun, tupai dalam kenyataan tidaklah selucu itu. Binatang pengerat ini suka mencuri biji – bijian dan buah kelapa. Makanya, pak tani menganggap tupai sebagai musuhnya.
Sayangnya tupai sulit ditangkap karena kelincahanya. Namun ada kalanya ia juga tergelincir. Dari situlah muncul peribahasa, “ sepandai- pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga”.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Sayangnya tupai sulit ditangkap karena kelincahanya. Namun ada kalanya ia juga tergelincir. Dari situlah muncul peribahasa, “ sepandai- pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga”.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Menyimpan Kenangan
Cobalah bergaya di depan kamera. Mana senyumu? Nah…. Selanjutnya biarkan kamera ini yang bekerja…
mmm… ah, sosokmu terlihat. Atur sedikit cahaya dan tekan tombol pada kamera ! sekarang sosokmu telah diproyeksikan ke film.
Film di dalam kamera harus terlebih dahulu di ubah menjadi negative film. Setelah menjadi negative film, barulah sosokmu tadi di cetak diatas kertas foto. Gambar diatas kertas foto diproses sekali lagi. Nha…nha… sosokmu mulai terlihat diatas kertas foto. Ah! Tahun akan berlalu,tapi gayamu yang hebat ini akan tersimpan sebagai kenangan manis.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
mmm… ah, sosokmu terlihat. Atur sedikit cahaya dan tekan tombol pada kamera ! sekarang sosokmu telah diproyeksikan ke film.
Film di dalam kamera harus terlebih dahulu di ubah menjadi negative film. Setelah menjadi negative film, barulah sosokmu tadi di cetak diatas kertas foto. Gambar diatas kertas foto diproses sekali lagi. Nha…nha… sosokmu mulai terlihat diatas kertas foto. Ah! Tahun akan berlalu,tapi gayamu yang hebat ini akan tersimpan sebagai kenangan manis.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Mengapa Kita Sering Lupa ????
Pagi hari yang cerah. Tiba – tiba “ aduh, aku lupa mengerjakan pr matematika!!!” teriak adik dengan panic.
Waduh, gawat nih, bisa – bisa adik kena hukuman lagi seperti kemarin..
Mengapa ya kita sering lupa?
Bagaimana sih cara otak kita bekerja mengingat sesuatu ?
Proses kerja ingatan kita hamper sama dengan cara kita menabung. Setiap hari kita menabung. Ingatan adalah kemampuan menyimpan sesuatu yang kita pelajari dan kita alami. Hasil belajar kita perlu di simpan agar suatu saat bisa di gunakan kembali di masa depan. Lupa bisa terjadi karena apa yang telah kita simpan tidak pernah kita simpan ulang dan kita perbaiki, sehingga telah terhapus dari ingatan kita. Maka agar tidak gampang lupa kita harus banyak menabung ingatan, mengingatnya kembali suatu saat. Rajin belajar dan membaca adalah salah satu cara menabung ingatan.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Waduh, gawat nih, bisa – bisa adik kena hukuman lagi seperti kemarin..
Mengapa ya kita sering lupa?
Bagaimana sih cara otak kita bekerja mengingat sesuatu ?
Proses kerja ingatan kita hamper sama dengan cara kita menabung. Setiap hari kita menabung. Ingatan adalah kemampuan menyimpan sesuatu yang kita pelajari dan kita alami. Hasil belajar kita perlu di simpan agar suatu saat bisa di gunakan kembali di masa depan. Lupa bisa terjadi karena apa yang telah kita simpan tidak pernah kita simpan ulang dan kita perbaiki, sehingga telah terhapus dari ingatan kita. Maka agar tidak gampang lupa kita harus banyak menabung ingatan, mengingatnya kembali suatu saat. Rajin belajar dan membaca adalah salah satu cara menabung ingatan.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Senin, 12 April 2010
Jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk adalah sebagai berikut:
Anggaran Penjualan
Fondasi dari anggaran penjualan dan semua bagian anggaran master adalah prakiraan (forecast) penjualan. Jika prakiraan telah disiapkan secara hati-hati dan akurat, langkah-langkah yang telah diambil dalam proses anggaran akan lebih andal (reliable). Hal ini dijelaskan bahwa prakiraan penjualan menyediakan data untuk mengembamgkan anggaran poduksi, pembelian, komersial, dan admisinstrasi dan keuangan. Jika prakiraan penjualan salah, anggaran yang berkaitan akan mengurangi keandalan (less reliable).
Kita akan mengasumsikan perusahaan chadwik yang telah menyelesaikan pross prakiraan penjualan dan dianggarkan. Berikut adalah jumlah kwartal pertama pada harga rata-rata penjualan sebesar Rp33.
Anggaran Produksi
Anggaran produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan.
Perusahaan Chadwick mengharapkan jumlah persedian produk jadi ditangan pada tanggal tertentu adalah sebagai berikut. 1 Januari 2.140 unit, 31 Januari adalah 2.050; 28 Februari 2.175; 31 Maret 2.215./ bahan baku langsung adalah sebesar 60% dari kebutuhan produksi bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang disusun dalam anggaran penjualan dan informasi diatas maka anggaran produksi dapat disusun.
Anggaran Biaya Bahan Baku
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi.
Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Untuk pengendalian lebih baik biaya variabel dan tetap dipisahkan sebaga berikut; biaya tetap dibebankan dalam nilai Rupiah, sementara biaya variabel dibebankan dalam tarif.
Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
Anggaran Pengeluaran Modal
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.
Anggaran Kas
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.
Anggaran Biaya Non Produksi
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
Anggaran Rugi-Laba
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
Anggaran Neraca
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.
SUMBER :
http://www.google.co.id/#hl=id&q=+ANGGARAN+PENJUALAN
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf
http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik
Fondasi dari anggaran penjualan dan semua bagian anggaran master adalah prakiraan (forecast) penjualan. Jika prakiraan telah disiapkan secara hati-hati dan akurat, langkah-langkah yang telah diambil dalam proses anggaran akan lebih andal (reliable). Hal ini dijelaskan bahwa prakiraan penjualan menyediakan data untuk mengembamgkan anggaran poduksi, pembelian, komersial, dan admisinstrasi dan keuangan. Jika prakiraan penjualan salah, anggaran yang berkaitan akan mengurangi keandalan (less reliable).
Kita akan mengasumsikan perusahaan chadwik yang telah menyelesaikan pross prakiraan penjualan dan dianggarkan. Berikut adalah jumlah kwartal pertama pada harga rata-rata penjualan sebesar Rp33.
Anggaran Produksi
Anggaran produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan.
Perusahaan Chadwick mengharapkan jumlah persedian produk jadi ditangan pada tanggal tertentu adalah sebagai berikut. 1 Januari 2.140 unit, 31 Januari adalah 2.050; 28 Februari 2.175; 31 Maret 2.215./ bahan baku langsung adalah sebesar 60% dari kebutuhan produksi bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang disusun dalam anggaran penjualan dan informasi diatas maka anggaran produksi dapat disusun.
Anggaran Biaya Bahan Baku
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi.
Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Untuk pengendalian lebih baik biaya variabel dan tetap dipisahkan sebaga berikut; biaya tetap dibebankan dalam nilai Rupiah, sementara biaya variabel dibebankan dalam tarif.
Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
Anggaran Pengeluaran Modal
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.
Anggaran Kas
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.
Anggaran Biaya Non Produksi
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
Anggaran Rugi-Laba
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
Anggaran Neraca
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.
SUMBER :
http://www.google.co.id/#hl=id&q=+ANGGARAN+PENJUALAN
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf
http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
PENGERTIAN HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
Jumat, 09 April 2010
KOTA TERCINTA
Kota Semarang adalah ibukota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Semarang merupakan kota yang dipimpin oleh walikota H.Sukawi Sutarip, SH, SE. Kota ini terletak sekitar 466 km sebelah timur Jakarta, atau 312 km sebelah barat Surabaya. Semarang berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Demak di timur, Kabupaten Semarang di selatan, dan Kabupaten Kendal di barat.
Sejarah
Sejarah Semarang berawal kurang lebih pada abad ke-8 M, yaitu daerah pesisir yang bernama Pragota (sekarang menjadi Bergota) dan merupakan bagian dari kerajaan Mataram Kuno. Daerah tersebut pada masa itu merupakan pelabuhan dan di depannya terdapat gugusan pulau-pulau kecil. Akibat pengendapan, yang hingga sekarang masih terus berlangsung, gugusan tersebut sekarang menyatu membentuk daratan. Bagian kota Semarang Bawah yang dikenal sekarang ini dengan demikian dahulu merupakan laut. Pelabuhan tersebut diperkirakan berada di daerah Pasar Bulu sekarang dan memanjang masuk ke Pelabuhan Simongan, tempat armada Laksamana Cheng Ho bersandar pada tahun 1405 M. Di tempat pendaratannya, Laksamana Cheng Ho mendirikan kelenteng dan mesjid yang sampai sekarang masih dikunjungi dan disebut Kelenteng Sam Po Kong (Gedung Batu).
Pada akhir abad ke-15 M ada seseorang ditempatkan oleh Kerajaan Demak, dikenal sebagai Pangeran Made Pandan, untuk menyebarkan agama Islam dari perbukitan Pragota. Dari waktu ke waktu daerah itu semakin subur, dari sela-sela kesuburan itu muncullah pohon asam yang arang (bahasa Jawa: Asem Arang), sehingga memberikan gelar atau nama daerah itu menjadi Semarang.
Sebagai pendiri desa, kemudian menjadi kepala daerah setempat, dengan gelar Kyai Ageng Pandan Arang I. Sepeninggalnya, pimpinan daerah dipegang oleh putranya yang bergelar Pandan Arang II (kelak disebut sebagai Sunan Bayat). Di bawah pimpinan Pandan Arang II, daerah Semarang semakin menunjukkan pertumbuhannya yang meningkat, sehingga menarik perhatian Sultan Hadiwijaya dari Pajang. Karena persyaratan peningkatan daerah dapat dipenuhi, maka diputuskan untuk menjadikan Semarang setingkat dengan Kabupaten. Pada tanggal 2 Mei 1547 bertepatan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 rabiul awal tahun 954 H disahkan oleh Sultan Hadiwijayasetelah berkonsultasi dengan Sunan Kalijaga. Tanggal 2 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari jadi kota Semarang.
Kemudian pada tahun 1678 Amangkurat II dari Mataram, berjanji kepada VOC untuk memberikan Semarang sebagai pembayaran hutangnya, dia mengklaim daerah Priangan dan pajak dari pelabuhan pesisir sampai hutangnya lunas. Pada tahun 1705 Susuhunan Pakubuwono I menyerahkan Semarang kepada VOC sebagai bagian dari perjanjiannya karena telah dibantu untuk merebut Kartasura. Sejak saat itu Semarang resmi menjadi kota milik VOC dan kemudian Pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1906 dengan Stanblat Nomor 120 tahun 1906 dibentuklah Pemerintah Gemeente. Pemerintah kota besar ini dikepalai oleh seorang Burgemeester (Walikota). Sistem Pemerintahan ini dipegang oleh orang-orang Belanda berakhir pada tahun 1942 dengan datangya pemerintahan pendudukan Jepang.
Pada masa Jepang terbentuklah pemerintah daerah Semarang yang di kepalai Militer (Shico) dari Jepang. Didampingi oleh dua orang wakil (Fuku Shico) yang masing-masing dari Jepang dan seorang bangsa Indonesia. Tidak lama sesudah kemerdekaan, yaitu tanggal 15 sampai 20 Oktober 1945 terjadilah peristiwa kepahlawanan pemuda-pemuda Semarang yang bertempur melawan balatentara Jepang yang bersikeras tidak bersedia menyerahkan diri kepada Pasukan Republik. Perjuangan ini dikenal dengan nama Pertempuran lima hari di Semarang.
Tahun 1946 lnggris atas nama Sekutu menyerahkan kota Semarang kepada pihak Belanda.Ini terjadi pada tangga l6 Mei 1946. Tanggal 3 Juni 1946 dengan tipu muslihatnya, pihak Belanda menangkap Mr. Imam Sudjahri, walikota Semarang sebelum proklamasi kemerdekaan. Selama masa pendudukan Belanda tidak ada pemerintahan daerah kota Semarang. Narnun para pejuang di bidang pemerintahan tetap menjalankan pemerintahan di daerah pedalaman atau daerah pengungsian diluar kota sampai dengan bulan Desember 1948. daerah pengungsian berpindah-pindah mulai dari kota Purwodadi, Gubug, Kedungjati, Salatiga, dan akhirnya di Yogyakarta. Pimpinan pemerintahan berturut-turut dipegang oleh R Patah, R.Prawotosudibyo dan Mr Ichsan. Pemerintahan pendudukan Belanda yang dikenal dengan Recomba berusaha membentuk kembali pemerintahan Gemeente seperti dimasa kolonial dulu di bawah pimpinan R Slamet Tirtosubroto. Hal itu tidak berhasil, karena dalam masa pemulihan kedaulatan harus menyerahkan kepada Komandan KMKB Semarang pada bulan Februari 1950. tanggal I April 1950 Mayor Suhardi, Komandan KMKB. menyerahkan kepemimpinan pemerintah daerah Semarang kepada Mr Koesoedibyono, seorang pegawai tinggi Kementrian Dalam Negeri di Yogyakarta. Ia menyusun kembali aparat pemerintahan guna memperlancar jalannya pemerintahan. Sejak tahun 1945 para walikota yang memimpin kota besar Semarang yang kemudian menjadi Kota Praja dan akhirnya menjadi Kota Semarang adalah sebagai berikut:
• Mr. Moch.lchsan
• Mr. Koesoebiyono (1949 - 1 Juli 1951)
• RM. Hadisoebeno Sosrowardoyo ( 1 Juli 1951 - 1 Januari 1958)
• Mr. Abdulmadjid Djojoadiningrat ( 7Januari 1958 - 1 Januari 1960)
• RM Soebagyono Tjondrokoesoemo ( 1 Januari 1961 - 26 April 1964)
• Mr. Wuryanto ( 25 April 1964 - 1 September 1966)
• Letkol. Soeparno ( 1 September 1966 - 6 Maret 1967)
• Letkol. R.Warsito Soegiarto ( 6 Maret 1967 - 2 Januari 1973)
• Kolonel Hadijanto ( 2Januari 1973 - 15 Januari 1980)
• Kol. H. Imam Soeparto Tjakrajoeda SH ( 15 Januari 1980 - 19 Januari 1990)
• Kolonel H.Soetrisno Suharto ( 19Januari 1990 - 19 Januari 2000)
• H. Sukawi Sutarip SH. ( 19 Januari 2000 - sekarang )
Penguasa Semarang: Dibawah Pajang dan Mataram
• Pangeran Kanoman atau Pandan Arang III (1553-1586)
• Mas R.Tumenggung Tambi (1657-1659)
• Mas Tumenggung Wongsorejo (1659 - 1666)
• Mas Tumenggung Prawiroprojo (1666-1670)
• Mas Tumenggung Alap-alap (1670-1674)
• Kyai Mertonoyo, Kyai Tumenggung Yudonegoro atau Kyai Adipati Suromenggolo (1674 -1701)
Dibawah VOC:
• Raden Martoyudo atau Raden Sumimngrat (1743-1751)
• Marmowijoyo atau Sumowijoyo atau Sumonegoro atau Surohadmienggolo (1751-1773)
• Surohadimenggolo IV (1773-?)
• Adipati Surohadimenggolo V atau kanjeng Terboyo (?)
Pemerintahan Hindia Belanda:
• Raden Tumenggung Surohadiningrat (?-1841)
• Putro Surohadimenggolo (1841-1855)
• Mas Ngabehi Reksonegoro (1855-1860)
• RTP Suryokusurno (1860-1887)
• RTP Reksodirjo (1887-1891)
• RMTA Purbaningrat (1891-?)
Pemerintahan dibagi 2 : Kota Praja dan Kabupaten. Penguasa pribumi kemudian menjadi Bupati Semarang:
• Raden Cokrodipuro (?-1927)
• RM Soebiyono (1897-1927)
• RM Amin Suyitno (1927-1942)
• RMAA Sukarman Mertohadinegoro (1942-1945)
Pemerintahan Republik Indonesia:
• R. Soediyono Taruna Kusumo (1945-1945), hanya berlangsung satu bulan
• M. Soemardjito Priyohadisubroto (tahun 1946)
Pemerintahan RIS:
• RM.Condronegoro hingga tahun 1949
Setelah Pengakuan Kedaulatan:
• M. Sumardjito (1946-1952)
• R. Oetoyo Koesoemo (1952-1956).
Utuk Bupati selanjutnya buka halaman Kabupaten Semarang
Kotamadya Semarang secara definitif ditetapkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Geografi
Daerah dataran rendah di Kota Semarang sangat sempit, yakni sekitar 4 kilometer dari garis pantai. Dataran rendah ini dikenal dengan sebutan kota bawah. Kawasan kota bawah seringkali dilanda banjir, dan di sejumlah kawasan, banjir ini disebabkan luapan air laut (rob). Di sebelah selatan merupakan dataran tinggi, yang dikenal dengan sebutan kota atas, di antaranya meliputi Kecamatan Candi, Mijen, Gunungpati, dan Banyumanik.
Monumen Tugumuda
Merupakan tugu yang berpenampang segi lima. Terdiri dari bagian yaitu landasan, badan dan kepala. Pasa sisi landasan tugu terdapat relief. Keseluruhan tugu dibuat dari batu. Untuk memperkuat kesan tugunya, dibuat kolam hias dan taman pada sekeliling tugu. Bangunan yang berada disekitar tugumuda adalah lawang sewu, Kantor BDNI, bakal Rumah Dinas Gubernur Jateng, Museum Manggala Bakti dan Katedral.
Bermula dari ide untuk mendirikan monumen yang memperingati peristiwa Pertempuran Lima hari di Semarang. Pada tanggal 28 Oktober 1945, Gubbernur Jawa Twngah, Mr. WWongsonegoro meletakkaan batu pertama pada lokasi yang direncanakan semula yaitu didekat Alun-alun. Namun karena pada bulan Nopember 1945 meletus perang melawan Sekutu dan Jepang, proyek ini menjadi terbengkalai. Kemudian tahun 1949, oleh Badan Koordinasi Pemuda Indonesia (BKPI), diprakarsai ide pembangunan tugu kembali, namun karena kesulitan dana, ide ini jugaa belum terlaksana. Tahun 1951, Walikota Semarang, Hadi Soebeno Sosro Wedoyo, membentuk Panitia Tugu Muda, dengan rencana pembangunan tidak lagi pada lokasi alun-alun, tetapi pada lokasi sekarang ini. Desain tugu dikerjakan oleh Salim, sedangkan relief pada tugu dikerjakan oleh seniman Hendro. Batu yang digunakan antara lain didatangkan dari kaliuang dan Paker. Tanggal 10 Nopember 1951, diletakkan batu pertama oleh Gubernur Jateng Boediono dan pada tanggal 20 Mei 1953, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Tugu Muda diresmikaan oleh Soekarno, Presiden Republik Indonesia. Hingga sekarang, cukup banyak perubahan yang telah dilakukan terhadap arca di sekitar tugu muda, antatra lain pembuatan taman dan kolam.
Lawang Sewu tampak dari depan
Terletak di komplek tugumuda, dahulu merupakan gedung megah berbaya art deco, yang digunakan Belanda sebagai kantor pusat kereta api ( trem ), atau lebih dikenal dengan Nederlandsch Indische Spoorweg Maschaappij ( NIS ). Bangunan karya Arsitek Belanda Prof. Jacob F. Klinkhamer dan B.J Queendag menurut catatan sejarah dibangun tahun 1903, kemudian diresmikan pada tanggal 1 juli 1907.Masyarakat Semarang lebih mengenal gedung ini dengan sebutan Gedung LaswangSewu, mengingat gedung ini memiliki jumlah pintu dalam jumlah banyak, yangt dalam arti kiasan banyak berarti jumlahnya seribu atau lebih , yang dalam bahasa jawa LawangSewu.Lawang berarti pintu dan Sewu berarti seribu.
Tampak dari samping
Salah satu lorong di Lawang Sewu
Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan digunakan sebagai kantor Djawatan Kereta Api Indonesia ( DKARI ) atau sekarang PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian untuk kepentingan militer, yaitu sebagai kantor KODAM IV Diponegoro ( yang kini dipusatkan di Watu Gong ), dan terakhir digunakan sebagai Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa Tengah. Saat ini gedung yang masuk dalam 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang digunakan sebagai objek wisata dengan fasilitas berupa peninggalan sejarah arsitek bangunan kuno dan antik, ada ruang bawah tanah dan menara informasi, sering pula digunakan sebagai tempat pameran dalam event tertentu.
Kawasan Oleh-oleh yang ada sepanjang Jl. Pandanaran
Masyarakat yang ingin membeli makanan dan oleh – oleh khas Semarang bias dating di sepanjang Jalan Pandanaran. Bagi para Wisatawan yang datang atau melewati Kota Semarang rasanya kurang lengkap jika tidak mampir di pusat Jajan Pandanaran untuk membeli oleh – oleh. Di tempat ini tersedia : Bandeng duri lunak, wingkobabat, lumpia, otak-otak, moci, cinderamata dan aneka jajan lainnya. Oleh – oleh yang di jual di toko-toko sepanjang jalan Pandanaran selain dijamin higienis, kualitas terjaga dan harga tercantum.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Semarang
http://www.undip.ac.id/about/seputar-kota-semarang
http://semarang.go.id/pariwisata/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=44
Sejarah
Sejarah Semarang berawal kurang lebih pada abad ke-8 M, yaitu daerah pesisir yang bernama Pragota (sekarang menjadi Bergota) dan merupakan bagian dari kerajaan Mataram Kuno. Daerah tersebut pada masa itu merupakan pelabuhan dan di depannya terdapat gugusan pulau-pulau kecil. Akibat pengendapan, yang hingga sekarang masih terus berlangsung, gugusan tersebut sekarang menyatu membentuk daratan. Bagian kota Semarang Bawah yang dikenal sekarang ini dengan demikian dahulu merupakan laut. Pelabuhan tersebut diperkirakan berada di daerah Pasar Bulu sekarang dan memanjang masuk ke Pelabuhan Simongan, tempat armada Laksamana Cheng Ho bersandar pada tahun 1405 M. Di tempat pendaratannya, Laksamana Cheng Ho mendirikan kelenteng dan mesjid yang sampai sekarang masih dikunjungi dan disebut Kelenteng Sam Po Kong (Gedung Batu).
Pada akhir abad ke-15 M ada seseorang ditempatkan oleh Kerajaan Demak, dikenal sebagai Pangeran Made Pandan, untuk menyebarkan agama Islam dari perbukitan Pragota. Dari waktu ke waktu daerah itu semakin subur, dari sela-sela kesuburan itu muncullah pohon asam yang arang (bahasa Jawa: Asem Arang), sehingga memberikan gelar atau nama daerah itu menjadi Semarang.
Sebagai pendiri desa, kemudian menjadi kepala daerah setempat, dengan gelar Kyai Ageng Pandan Arang I. Sepeninggalnya, pimpinan daerah dipegang oleh putranya yang bergelar Pandan Arang II (kelak disebut sebagai Sunan Bayat). Di bawah pimpinan Pandan Arang II, daerah Semarang semakin menunjukkan pertumbuhannya yang meningkat, sehingga menarik perhatian Sultan Hadiwijaya dari Pajang. Karena persyaratan peningkatan daerah dapat dipenuhi, maka diputuskan untuk menjadikan Semarang setingkat dengan Kabupaten. Pada tanggal 2 Mei 1547 bertepatan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 rabiul awal tahun 954 H disahkan oleh Sultan Hadiwijayasetelah berkonsultasi dengan Sunan Kalijaga. Tanggal 2 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari jadi kota Semarang.
Kemudian pada tahun 1678 Amangkurat II dari Mataram, berjanji kepada VOC untuk memberikan Semarang sebagai pembayaran hutangnya, dia mengklaim daerah Priangan dan pajak dari pelabuhan pesisir sampai hutangnya lunas. Pada tahun 1705 Susuhunan Pakubuwono I menyerahkan Semarang kepada VOC sebagai bagian dari perjanjiannya karena telah dibantu untuk merebut Kartasura. Sejak saat itu Semarang resmi menjadi kota milik VOC dan kemudian Pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1906 dengan Stanblat Nomor 120 tahun 1906 dibentuklah Pemerintah Gemeente. Pemerintah kota besar ini dikepalai oleh seorang Burgemeester (Walikota). Sistem Pemerintahan ini dipegang oleh orang-orang Belanda berakhir pada tahun 1942 dengan datangya pemerintahan pendudukan Jepang.
Pada masa Jepang terbentuklah pemerintah daerah Semarang yang di kepalai Militer (Shico) dari Jepang. Didampingi oleh dua orang wakil (Fuku Shico) yang masing-masing dari Jepang dan seorang bangsa Indonesia. Tidak lama sesudah kemerdekaan, yaitu tanggal 15 sampai 20 Oktober 1945 terjadilah peristiwa kepahlawanan pemuda-pemuda Semarang yang bertempur melawan balatentara Jepang yang bersikeras tidak bersedia menyerahkan diri kepada Pasukan Republik. Perjuangan ini dikenal dengan nama Pertempuran lima hari di Semarang.
Tahun 1946 lnggris atas nama Sekutu menyerahkan kota Semarang kepada pihak Belanda.Ini terjadi pada tangga l6 Mei 1946. Tanggal 3 Juni 1946 dengan tipu muslihatnya, pihak Belanda menangkap Mr. Imam Sudjahri, walikota Semarang sebelum proklamasi kemerdekaan. Selama masa pendudukan Belanda tidak ada pemerintahan daerah kota Semarang. Narnun para pejuang di bidang pemerintahan tetap menjalankan pemerintahan di daerah pedalaman atau daerah pengungsian diluar kota sampai dengan bulan Desember 1948. daerah pengungsian berpindah-pindah mulai dari kota Purwodadi, Gubug, Kedungjati, Salatiga, dan akhirnya di Yogyakarta. Pimpinan pemerintahan berturut-turut dipegang oleh R Patah, R.Prawotosudibyo dan Mr Ichsan. Pemerintahan pendudukan Belanda yang dikenal dengan Recomba berusaha membentuk kembali pemerintahan Gemeente seperti dimasa kolonial dulu di bawah pimpinan R Slamet Tirtosubroto. Hal itu tidak berhasil, karena dalam masa pemulihan kedaulatan harus menyerahkan kepada Komandan KMKB Semarang pada bulan Februari 1950. tanggal I April 1950 Mayor Suhardi, Komandan KMKB. menyerahkan kepemimpinan pemerintah daerah Semarang kepada Mr Koesoedibyono, seorang pegawai tinggi Kementrian Dalam Negeri di Yogyakarta. Ia menyusun kembali aparat pemerintahan guna memperlancar jalannya pemerintahan. Sejak tahun 1945 para walikota yang memimpin kota besar Semarang yang kemudian menjadi Kota Praja dan akhirnya menjadi Kota Semarang adalah sebagai berikut:
• Mr. Moch.lchsan
• Mr. Koesoebiyono (1949 - 1 Juli 1951)
• RM. Hadisoebeno Sosrowardoyo ( 1 Juli 1951 - 1 Januari 1958)
• Mr. Abdulmadjid Djojoadiningrat ( 7Januari 1958 - 1 Januari 1960)
• RM Soebagyono Tjondrokoesoemo ( 1 Januari 1961 - 26 April 1964)
• Mr. Wuryanto ( 25 April 1964 - 1 September 1966)
• Letkol. Soeparno ( 1 September 1966 - 6 Maret 1967)
• Letkol. R.Warsito Soegiarto ( 6 Maret 1967 - 2 Januari 1973)
• Kolonel Hadijanto ( 2Januari 1973 - 15 Januari 1980)
• Kol. H. Imam Soeparto Tjakrajoeda SH ( 15 Januari 1980 - 19 Januari 1990)
• Kolonel H.Soetrisno Suharto ( 19Januari 1990 - 19 Januari 2000)
• H. Sukawi Sutarip SH. ( 19 Januari 2000 - sekarang )
Penguasa Semarang: Dibawah Pajang dan Mataram
• Pangeran Kanoman atau Pandan Arang III (1553-1586)
• Mas R.Tumenggung Tambi (1657-1659)
• Mas Tumenggung Wongsorejo (1659 - 1666)
• Mas Tumenggung Prawiroprojo (1666-1670)
• Mas Tumenggung Alap-alap (1670-1674)
• Kyai Mertonoyo, Kyai Tumenggung Yudonegoro atau Kyai Adipati Suromenggolo (1674 -1701)
Dibawah VOC:
• Raden Martoyudo atau Raden Sumimngrat (1743-1751)
• Marmowijoyo atau Sumowijoyo atau Sumonegoro atau Surohadmienggolo (1751-1773)
• Surohadimenggolo IV (1773-?)
• Adipati Surohadimenggolo V atau kanjeng Terboyo (?)
Pemerintahan Hindia Belanda:
• Raden Tumenggung Surohadiningrat (?-1841)
• Putro Surohadimenggolo (1841-1855)
• Mas Ngabehi Reksonegoro (1855-1860)
• RTP Suryokusurno (1860-1887)
• RTP Reksodirjo (1887-1891)
• RMTA Purbaningrat (1891-?)
Pemerintahan dibagi 2 : Kota Praja dan Kabupaten. Penguasa pribumi kemudian menjadi Bupati Semarang:
• Raden Cokrodipuro (?-1927)
• RM Soebiyono (1897-1927)
• RM Amin Suyitno (1927-1942)
• RMAA Sukarman Mertohadinegoro (1942-1945)
Pemerintahan Republik Indonesia:
• R. Soediyono Taruna Kusumo (1945-1945), hanya berlangsung satu bulan
• M. Soemardjito Priyohadisubroto (tahun 1946)
Pemerintahan RIS:
• RM.Condronegoro hingga tahun 1949
Setelah Pengakuan Kedaulatan:
• M. Sumardjito (1946-1952)
• R. Oetoyo Koesoemo (1952-1956).
Utuk Bupati selanjutnya buka halaman Kabupaten Semarang
Kotamadya Semarang secara definitif ditetapkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Geografi
Daerah dataran rendah di Kota Semarang sangat sempit, yakni sekitar 4 kilometer dari garis pantai. Dataran rendah ini dikenal dengan sebutan kota bawah. Kawasan kota bawah seringkali dilanda banjir, dan di sejumlah kawasan, banjir ini disebabkan luapan air laut (rob). Di sebelah selatan merupakan dataran tinggi, yang dikenal dengan sebutan kota atas, di antaranya meliputi Kecamatan Candi, Mijen, Gunungpati, dan Banyumanik.
Monumen Tugumuda
Merupakan tugu yang berpenampang segi lima. Terdiri dari bagian yaitu landasan, badan dan kepala. Pasa sisi landasan tugu terdapat relief. Keseluruhan tugu dibuat dari batu. Untuk memperkuat kesan tugunya, dibuat kolam hias dan taman pada sekeliling tugu. Bangunan yang berada disekitar tugumuda adalah lawang sewu, Kantor BDNI, bakal Rumah Dinas Gubernur Jateng, Museum Manggala Bakti dan Katedral.
Bermula dari ide untuk mendirikan monumen yang memperingati peristiwa Pertempuran Lima hari di Semarang. Pada tanggal 28 Oktober 1945, Gubbernur Jawa Twngah, Mr. WWongsonegoro meletakkaan batu pertama pada lokasi yang direncanakan semula yaitu didekat Alun-alun. Namun karena pada bulan Nopember 1945 meletus perang melawan Sekutu dan Jepang, proyek ini menjadi terbengkalai. Kemudian tahun 1949, oleh Badan Koordinasi Pemuda Indonesia (BKPI), diprakarsai ide pembangunan tugu kembali, namun karena kesulitan dana, ide ini jugaa belum terlaksana. Tahun 1951, Walikota Semarang, Hadi Soebeno Sosro Wedoyo, membentuk Panitia Tugu Muda, dengan rencana pembangunan tidak lagi pada lokasi alun-alun, tetapi pada lokasi sekarang ini. Desain tugu dikerjakan oleh Salim, sedangkan relief pada tugu dikerjakan oleh seniman Hendro. Batu yang digunakan antara lain didatangkan dari kaliuang dan Paker. Tanggal 10 Nopember 1951, diletakkan batu pertama oleh Gubernur Jateng Boediono dan pada tanggal 20 Mei 1953, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Tugu Muda diresmikaan oleh Soekarno, Presiden Republik Indonesia. Hingga sekarang, cukup banyak perubahan yang telah dilakukan terhadap arca di sekitar tugu muda, antatra lain pembuatan taman dan kolam.
Lawang Sewu tampak dari depan
Terletak di komplek tugumuda, dahulu merupakan gedung megah berbaya art deco, yang digunakan Belanda sebagai kantor pusat kereta api ( trem ), atau lebih dikenal dengan Nederlandsch Indische Spoorweg Maschaappij ( NIS ). Bangunan karya Arsitek Belanda Prof. Jacob F. Klinkhamer dan B.J Queendag menurut catatan sejarah dibangun tahun 1903, kemudian diresmikan pada tanggal 1 juli 1907.Masyarakat Semarang lebih mengenal gedung ini dengan sebutan Gedung LaswangSewu, mengingat gedung ini memiliki jumlah pintu dalam jumlah banyak, yangt dalam arti kiasan banyak berarti jumlahnya seribu atau lebih , yang dalam bahasa jawa LawangSewu.Lawang berarti pintu dan Sewu berarti seribu.
Tampak dari samping
Salah satu lorong di Lawang Sewu
Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan digunakan sebagai kantor Djawatan Kereta Api Indonesia ( DKARI ) atau sekarang PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian untuk kepentingan militer, yaitu sebagai kantor KODAM IV Diponegoro ( yang kini dipusatkan di Watu Gong ), dan terakhir digunakan sebagai Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa Tengah. Saat ini gedung yang masuk dalam 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang digunakan sebagai objek wisata dengan fasilitas berupa peninggalan sejarah arsitek bangunan kuno dan antik, ada ruang bawah tanah dan menara informasi, sering pula digunakan sebagai tempat pameran dalam event tertentu.
Kawasan Oleh-oleh yang ada sepanjang Jl. Pandanaran
Masyarakat yang ingin membeli makanan dan oleh – oleh khas Semarang bias dating di sepanjang Jalan Pandanaran. Bagi para Wisatawan yang datang atau melewati Kota Semarang rasanya kurang lengkap jika tidak mampir di pusat Jajan Pandanaran untuk membeli oleh – oleh. Di tempat ini tersedia : Bandeng duri lunak, wingkobabat, lumpia, otak-otak, moci, cinderamata dan aneka jajan lainnya. Oleh – oleh yang di jual di toko-toko sepanjang jalan Pandanaran selain dijamin higienis, kualitas terjaga dan harga tercantum.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Semarang
http://www.undip.ac.id/about/seputar-kota-semarang
http://semarang.go.id/pariwisata/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=44
Senin, 05 April 2010
Berani Jadi Ahli Perbankan?
Industri perbankan akan tetap eksis selama masih ada industri lainnya sehingga industri ini senantiasa dibutuhkan. Sebagai sebuah institusi pendidikan yang berpengalaman di bidang tersebut, ABFI Institute Perbanas menantang Anda, para calon mahasiswa, seberapa besar keinginan Anda mengeksplorasi talenta dan daya saing sebagai seorang ahli di bidang ini?
ABFI Institute Perbanas dirancang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar global di bidang perbankan, keuangan, manajemen, akuntasi, serta teknologi informasi. Maka dari itulah, ketika Anda percaya untuk menimba ilmu di institusi ini, pertanyaan tersebut mestinya mudah dan lantang Anda jawab. "Besarnya keinginan tersebut sebesar keberanian saya menjawab kekhawatiran semua orang akan jatuhnya industri perbankan".
Ya, sebagai ahli perbankan yang akan "dicetak" oleh ABFI, tugas Anda adalah mampu menghilangkan kekhawatiran orang akan persoalan industri perbankan. Plus, Anda harus bisa mencarikan jalan keluarnya.
Untuk itulah, ABFI menjadikan Anda tidak semata mengenal ilmu perbankan, melainkan juga industri terkait lainnya, mulai karakteristik industri perminyakan, manufacturing, real estate, otomotif, atau penerbangan. Selain itu, wawasan tersebut juga akan diperkuat dengan poin-poin penting, seperti akuntansi dan model bisnis. Karena bila tidak mengetahui poin-poin itu, Anda tidak bisa mencarikan solusi akibat terhindar dari persoalan kredit macet.
Program studi dan kurikulum
Didukung penuh oleh perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), kehadiran ABFI Institute Perbanas bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia pembelajar yang memiliki integritas dan kemampuan menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keuangan, perbankan, serta teknologi informasi di tingkat Asia dan internasional.
Menawarkan program studi (http://www.perbanasinstitute.ac.id) diploma III, strata satu, serta strata satu lanjutan (extension), serta magister management, ABFI merancang visi ke depan (2019) sebagai Institusi Pendidikan Paling Bereputasi di Asia. Untuk kebutuhan tersebut, proses belajar mengajar ABFI didukung oleh 110 dosen tetap dan lebih dari 350 dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi terkemuka dari dalam dan luar negeri.
Materi perkuliahan di ABFI antara lain mengenai treasury, perkreditan, dan pasar modal. Pada mata kuliah perkreditan terbagi menjadi tiga, yaitu materi pengantar (introduction), menengah (intermediate), dan lanjutan (advanced). Sebagai materi studi kasusnya, mahasiswa akan mempelajari industri lainnya, seperti pabrik, otomotif, real estate, perminyakan, atau industri penerbangan. Semua materi ini dibutuhkan agar sinkron dengan bidang industri keuangan dan perbankan.
Program studi yang tersedia di kurikulum ABFI juga tetap, yaitu manajemen dan akuntansi. Di beberapa semester akhir sebelum lulus, mahasiswa diberikan penguatan berupa mata kuliah konsentrasi seperti international banking, treasury, serta operasional bank.
Untuk konsentrasi studinya, ABFI menawarkan materi konsentrasi keuangan perbankan, pasar modal, serta asuransi. Saat ini, di Indonesia asuransi belum banyak diminati. Namun di masa depan, asuransi akan maju, seperti halnya di Amerika Serikat, negara yang masyarakatnya sudah insurance minded.
Sebelum lulus, mahasiswa juga dapat mengikuti ujian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perbankan. Sertifikasi tersebut adalah untuk bidang-bidang manajemen risiko dan perkreditan.
Sarana dan beasiswa
Sebagai sarana dan prasarana pendukung perkuliahan, kampus yang terletak di kawasan "segitiga emas" Kuningan, Jakarta Selatan, ini juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas, seperti laboratorium bahasa, laboratorium komputer, bank mini, kursus TOEFL, pelatihan kerja, hot spot area, sentra ATM, lapangan olahraga futsal dan basket, dan masih banyak lagi.
"Keberhasilan ABFI selama ini tentu tidak lepas dari kontribusi segenap civitas akademika dan alumni ABFI untuk mengawal reformasi pendidikan di bidang perbankan," sambut Dr Fatchudin, di sela pelantikannya sebagai rektor baru ABFI Institute Perbanas (5/5) di Jakarta. Rektor menambahkan, bahwa ke depan ABFI tetap menjadi lembaga yang berpengaruh, kuat, dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Untuk itulah, setiap tahun ABFI Institute Perbanas pun selalu memberikan beasiswa kepada 300 mahasiswa. Terbuka bagi seluruh mahasiswa ABFI, Anda kah kelak calon penerimanya?
Kenapa tidak? Selama memiliki prestasi akademis, prestasi di bidang olahraga, atau organisasi kemahasiswaan, Anda laik mendapatkannya. Hanya saja, beasiswa ini "terbatas" bagi mahasiswa berprestasi tetapi terbentur pada persoalan biaya pendidikannya.
SUMBER : KOMPAS.com
ABFI Institute Perbanas dirancang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar global di bidang perbankan, keuangan, manajemen, akuntasi, serta teknologi informasi. Maka dari itulah, ketika Anda percaya untuk menimba ilmu di institusi ini, pertanyaan tersebut mestinya mudah dan lantang Anda jawab. "Besarnya keinginan tersebut sebesar keberanian saya menjawab kekhawatiran semua orang akan jatuhnya industri perbankan".
Ya, sebagai ahli perbankan yang akan "dicetak" oleh ABFI, tugas Anda adalah mampu menghilangkan kekhawatiran orang akan persoalan industri perbankan. Plus, Anda harus bisa mencarikan jalan keluarnya.
Untuk itulah, ABFI menjadikan Anda tidak semata mengenal ilmu perbankan, melainkan juga industri terkait lainnya, mulai karakteristik industri perminyakan, manufacturing, real estate, otomotif, atau penerbangan. Selain itu, wawasan tersebut juga akan diperkuat dengan poin-poin penting, seperti akuntansi dan model bisnis. Karena bila tidak mengetahui poin-poin itu, Anda tidak bisa mencarikan solusi akibat terhindar dari persoalan kredit macet.
Program studi dan kurikulum
Didukung penuh oleh perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), kehadiran ABFI Institute Perbanas bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia pembelajar yang memiliki integritas dan kemampuan menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keuangan, perbankan, serta teknologi informasi di tingkat Asia dan internasional.
Menawarkan program studi (http://www.perbanasinstitute.ac.id) diploma III, strata satu, serta strata satu lanjutan (extension), serta magister management, ABFI merancang visi ke depan (2019) sebagai Institusi Pendidikan Paling Bereputasi di Asia. Untuk kebutuhan tersebut, proses belajar mengajar ABFI didukung oleh 110 dosen tetap dan lebih dari 350 dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi terkemuka dari dalam dan luar negeri.
Materi perkuliahan di ABFI antara lain mengenai treasury, perkreditan, dan pasar modal. Pada mata kuliah perkreditan terbagi menjadi tiga, yaitu materi pengantar (introduction), menengah (intermediate), dan lanjutan (advanced). Sebagai materi studi kasusnya, mahasiswa akan mempelajari industri lainnya, seperti pabrik, otomotif, real estate, perminyakan, atau industri penerbangan. Semua materi ini dibutuhkan agar sinkron dengan bidang industri keuangan dan perbankan.
Program studi yang tersedia di kurikulum ABFI juga tetap, yaitu manajemen dan akuntansi. Di beberapa semester akhir sebelum lulus, mahasiswa diberikan penguatan berupa mata kuliah konsentrasi seperti international banking, treasury, serta operasional bank.
Untuk konsentrasi studinya, ABFI menawarkan materi konsentrasi keuangan perbankan, pasar modal, serta asuransi. Saat ini, di Indonesia asuransi belum banyak diminati. Namun di masa depan, asuransi akan maju, seperti halnya di Amerika Serikat, negara yang masyarakatnya sudah insurance minded.
Sebelum lulus, mahasiswa juga dapat mengikuti ujian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perbankan. Sertifikasi tersebut adalah untuk bidang-bidang manajemen risiko dan perkreditan.
Sarana dan beasiswa
Sebagai sarana dan prasarana pendukung perkuliahan, kampus yang terletak di kawasan "segitiga emas" Kuningan, Jakarta Selatan, ini juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas, seperti laboratorium bahasa, laboratorium komputer, bank mini, kursus TOEFL, pelatihan kerja, hot spot area, sentra ATM, lapangan olahraga futsal dan basket, dan masih banyak lagi.
"Keberhasilan ABFI selama ini tentu tidak lepas dari kontribusi segenap civitas akademika dan alumni ABFI untuk mengawal reformasi pendidikan di bidang perbankan," sambut Dr Fatchudin, di sela pelantikannya sebagai rektor baru ABFI Institute Perbanas (5/5) di Jakarta. Rektor menambahkan, bahwa ke depan ABFI tetap menjadi lembaga yang berpengaruh, kuat, dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Untuk itulah, setiap tahun ABFI Institute Perbanas pun selalu memberikan beasiswa kepada 300 mahasiswa. Terbuka bagi seluruh mahasiswa ABFI, Anda kah kelak calon penerimanya?
Kenapa tidak? Selama memiliki prestasi akademis, prestasi di bidang olahraga, atau organisasi kemahasiswaan, Anda laik mendapatkannya. Hanya saja, beasiswa ini "terbatas" bagi mahasiswa berprestasi tetapi terbentur pada persoalan biaya pendidikannya.
SUMBER : KOMPAS.com
Langganan:
Postingan (Atom)