Dalam komik atau film kartun , tupai sering digambarkan sebagai binatang yang lucu. Tidak terlalu salah, memang. bulunya kuning kecoklatan menarik hati, polahnya jenaka, dan kelincahannya mengagumkan. Namun, tupai dalam kenyataan tidaklah selucu itu. Binatang pengerat ini suka mencuri biji – bijian dan buah kelapa. Makanya, pak tani menganggap tupai sebagai musuhnya.
Sayangnya tupai sulit ditangkap karena kelincahanya. Namun ada kalanya ia juga tergelincir. Dari situlah muncul peribahasa, “ sepandai- pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga”.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Sabtu, 17 April 2010
Menyimpan Kenangan
Cobalah bergaya di depan kamera. Mana senyumu? Nah…. Selanjutnya biarkan kamera ini yang bekerja…
mmm… ah, sosokmu terlihat. Atur sedikit cahaya dan tekan tombol pada kamera ! sekarang sosokmu telah diproyeksikan ke film.
Film di dalam kamera harus terlebih dahulu di ubah menjadi negative film. Setelah menjadi negative film, barulah sosokmu tadi di cetak diatas kertas foto. Gambar diatas kertas foto diproses sekali lagi. Nha…nha… sosokmu mulai terlihat diatas kertas foto. Ah! Tahun akan berlalu,tapi gayamu yang hebat ini akan tersimpan sebagai kenangan manis.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
mmm… ah, sosokmu terlihat. Atur sedikit cahaya dan tekan tombol pada kamera ! sekarang sosokmu telah diproyeksikan ke film.
Film di dalam kamera harus terlebih dahulu di ubah menjadi negative film. Setelah menjadi negative film, barulah sosokmu tadi di cetak diatas kertas foto. Gambar diatas kertas foto diproses sekali lagi. Nha…nha… sosokmu mulai terlihat diatas kertas foto. Ah! Tahun akan berlalu,tapi gayamu yang hebat ini akan tersimpan sebagai kenangan manis.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Mengapa Kita Sering Lupa ????
Pagi hari yang cerah. Tiba – tiba “ aduh, aku lupa mengerjakan pr matematika!!!” teriak adik dengan panic.
Waduh, gawat nih, bisa – bisa adik kena hukuman lagi seperti kemarin..
Mengapa ya kita sering lupa?
Bagaimana sih cara otak kita bekerja mengingat sesuatu ?
Proses kerja ingatan kita hamper sama dengan cara kita menabung. Setiap hari kita menabung. Ingatan adalah kemampuan menyimpan sesuatu yang kita pelajari dan kita alami. Hasil belajar kita perlu di simpan agar suatu saat bisa di gunakan kembali di masa depan. Lupa bisa terjadi karena apa yang telah kita simpan tidak pernah kita simpan ulang dan kita perbaiki, sehingga telah terhapus dari ingatan kita. Maka agar tidak gampang lupa kita harus banyak menabung ingatan, mengingatnya kembali suatu saat. Rajin belajar dan membaca adalah salah satu cara menabung ingatan.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Waduh, gawat nih, bisa – bisa adik kena hukuman lagi seperti kemarin..
Mengapa ya kita sering lupa?
Bagaimana sih cara otak kita bekerja mengingat sesuatu ?
Proses kerja ingatan kita hamper sama dengan cara kita menabung. Setiap hari kita menabung. Ingatan adalah kemampuan menyimpan sesuatu yang kita pelajari dan kita alami. Hasil belajar kita perlu di simpan agar suatu saat bisa di gunakan kembali di masa depan. Lupa bisa terjadi karena apa yang telah kita simpan tidak pernah kita simpan ulang dan kita perbaiki, sehingga telah terhapus dari ingatan kita. Maka agar tidak gampang lupa kita harus banyak menabung ingatan, mengingatnya kembali suatu saat. Rajin belajar dan membaca adalah salah satu cara menabung ingatan.
SUMBER : MAJALAH ANAK – ANAK BEE EDISI 12/1
Senin, 12 April 2010
Jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk adalah sebagai berikut:
Anggaran Penjualan
Fondasi dari anggaran penjualan dan semua bagian anggaran master adalah prakiraan (forecast) penjualan. Jika prakiraan telah disiapkan secara hati-hati dan akurat, langkah-langkah yang telah diambil dalam proses anggaran akan lebih andal (reliable). Hal ini dijelaskan bahwa prakiraan penjualan menyediakan data untuk mengembamgkan anggaran poduksi, pembelian, komersial, dan admisinstrasi dan keuangan. Jika prakiraan penjualan salah, anggaran yang berkaitan akan mengurangi keandalan (less reliable).
Kita akan mengasumsikan perusahaan chadwik yang telah menyelesaikan pross prakiraan penjualan dan dianggarkan. Berikut adalah jumlah kwartal pertama pada harga rata-rata penjualan sebesar Rp33.
Anggaran Produksi
Anggaran produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan.
Perusahaan Chadwick mengharapkan jumlah persedian produk jadi ditangan pada tanggal tertentu adalah sebagai berikut. 1 Januari 2.140 unit, 31 Januari adalah 2.050; 28 Februari 2.175; 31 Maret 2.215./ bahan baku langsung adalah sebesar 60% dari kebutuhan produksi bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang disusun dalam anggaran penjualan dan informasi diatas maka anggaran produksi dapat disusun.
Anggaran Biaya Bahan Baku
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi.
Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Untuk pengendalian lebih baik biaya variabel dan tetap dipisahkan sebaga berikut; biaya tetap dibebankan dalam nilai Rupiah, sementara biaya variabel dibebankan dalam tarif.
Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
Anggaran Pengeluaran Modal
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.
Anggaran Kas
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.
Anggaran Biaya Non Produksi
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
Anggaran Rugi-Laba
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
Anggaran Neraca
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.
SUMBER :
http://www.google.co.id/#hl=id&q=+ANGGARAN+PENJUALAN
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf
http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik
Fondasi dari anggaran penjualan dan semua bagian anggaran master adalah prakiraan (forecast) penjualan. Jika prakiraan telah disiapkan secara hati-hati dan akurat, langkah-langkah yang telah diambil dalam proses anggaran akan lebih andal (reliable). Hal ini dijelaskan bahwa prakiraan penjualan menyediakan data untuk mengembamgkan anggaran poduksi, pembelian, komersial, dan admisinstrasi dan keuangan. Jika prakiraan penjualan salah, anggaran yang berkaitan akan mengurangi keandalan (less reliable).
Kita akan mengasumsikan perusahaan chadwik yang telah menyelesaikan pross prakiraan penjualan dan dianggarkan. Berikut adalah jumlah kwartal pertama pada harga rata-rata penjualan sebesar Rp33.
Anggaran Produksi
Anggaran produksi adalah anggaran penjualan yang disesuaikan terhadap perubahan persediaan.
Perusahaan Chadwick mengharapkan jumlah persedian produk jadi ditangan pada tanggal tertentu adalah sebagai berikut. 1 Januari 2.140 unit, 31 Januari adalah 2.050; 28 Februari 2.175; 31 Maret 2.215./ bahan baku langsung adalah sebesar 60% dari kebutuhan produksi bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang disusun dalam anggaran penjualan dan informasi diatas maka anggaran produksi dapat disusun.
Anggaran Biaya Bahan Baku
Menurut Munandar (2000 :134 ) merupakan anggaran yang merupakan yang merencanakan secara lebih terperinci tentang Biaya Bahan Baku untuk produksi selama periode yang akan dating, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas ) bahan baku yang di olah jumlah(kuantitas) bahan baku yang di olah dan waktu kapan bahan baku yang tersebut di olah dalam proses produksi.
Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Untuk pengendalian lebih baik biaya variabel dan tetap dipisahkan sebaga berikut; biaya tetap dibebankan dalam nilai Rupiah, sementara biaya variabel dibebankan dalam tarif.
Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
Anggaran Pengeluaran Modal
Menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut. Pembuatan budget barang modal merupakan proses perencanaan dan pengendalian pengeluaran strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) untuk pemuasan dan penciutan investasi atau aset tetap. Pengeluaran untuk pembelian barang modal adalah penggantian dana.
Anggaran Kas
Adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya. Dengan menyusun anggaran kas akan dapat diketahui kapan perusahaan dalam keadaan defisit kas atau surplus kas karena operasi perusahaan. Dengan mengetahui adanya defisit kas jauh sebelumnya, maka dapatlah direncanakan sebelumnya penentuan sumber dana yang akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Karena masih cukupnya waktu maka terdapat lebih banyak alternatif sumber dana, dan rnakin banyaknya alternative sumber dana berarti, kita dapat mengadakan pemilihan sumber dana yang biayanya paling rendah. Sebaliknya dengan mengetahui jauh sebelumnya bahwa akan terdapat surplus kas yang besar, maka jauh sebelumnya sudah dapat direncanakan bagaimana menggunakan kelebihan dana secara efisien.
Anggaran Biaya Non Produksi
Terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran Biaya Pemasaran dan Biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
Anggaran Rugi-Laba
Memuat mengenai taksiran rugi atau laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini di susun dari anggaran Operasi, dan di gunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
Anggaran Neraca
Berisi mengenai rencana posisi keuangan (aktiva,utang,dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran.Anggaran Neraca di susun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba,dan di gunakan untuk dasar penyusunan Anggaran Perubahan Posisi Keuangan.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Memuat mengenai rencana perubahan aktiva,utang,modal perusahaan selama periode anggaran.Anggaran ini di susun dari Anggaran Neraca.
SUMBER :
http://www.google.co.id/#hl=id&q=+ANGGARAN+PENJUALAN
http://library.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-narumondang.pdf
http://wapedia.mobi/id/Anggaran_Sektor_Publik
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali
Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.
JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
PENGERTIAN HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
Jumat, 09 April 2010
KOTA TERCINTA
Kota Semarang adalah ibukota Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Semarang merupakan kota yang dipimpin oleh walikota H.Sukawi Sutarip, SH, SE. Kota ini terletak sekitar 466 km sebelah timur Jakarta, atau 312 km sebelah barat Surabaya. Semarang berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Demak di timur, Kabupaten Semarang di selatan, dan Kabupaten Kendal di barat.
Sejarah
Sejarah Semarang berawal kurang lebih pada abad ke-8 M, yaitu daerah pesisir yang bernama Pragota (sekarang menjadi Bergota) dan merupakan bagian dari kerajaan Mataram Kuno. Daerah tersebut pada masa itu merupakan pelabuhan dan di depannya terdapat gugusan pulau-pulau kecil. Akibat pengendapan, yang hingga sekarang masih terus berlangsung, gugusan tersebut sekarang menyatu membentuk daratan. Bagian kota Semarang Bawah yang dikenal sekarang ini dengan demikian dahulu merupakan laut. Pelabuhan tersebut diperkirakan berada di daerah Pasar Bulu sekarang dan memanjang masuk ke Pelabuhan Simongan, tempat armada Laksamana Cheng Ho bersandar pada tahun 1405 M. Di tempat pendaratannya, Laksamana Cheng Ho mendirikan kelenteng dan mesjid yang sampai sekarang masih dikunjungi dan disebut Kelenteng Sam Po Kong (Gedung Batu).
Pada akhir abad ke-15 M ada seseorang ditempatkan oleh Kerajaan Demak, dikenal sebagai Pangeran Made Pandan, untuk menyebarkan agama Islam dari perbukitan Pragota. Dari waktu ke waktu daerah itu semakin subur, dari sela-sela kesuburan itu muncullah pohon asam yang arang (bahasa Jawa: Asem Arang), sehingga memberikan gelar atau nama daerah itu menjadi Semarang.
Sebagai pendiri desa, kemudian menjadi kepala daerah setempat, dengan gelar Kyai Ageng Pandan Arang I. Sepeninggalnya, pimpinan daerah dipegang oleh putranya yang bergelar Pandan Arang II (kelak disebut sebagai Sunan Bayat). Di bawah pimpinan Pandan Arang II, daerah Semarang semakin menunjukkan pertumbuhannya yang meningkat, sehingga menarik perhatian Sultan Hadiwijaya dari Pajang. Karena persyaratan peningkatan daerah dapat dipenuhi, maka diputuskan untuk menjadikan Semarang setingkat dengan Kabupaten. Pada tanggal 2 Mei 1547 bertepatan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 rabiul awal tahun 954 H disahkan oleh Sultan Hadiwijayasetelah berkonsultasi dengan Sunan Kalijaga. Tanggal 2 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari jadi kota Semarang.
Kemudian pada tahun 1678 Amangkurat II dari Mataram, berjanji kepada VOC untuk memberikan Semarang sebagai pembayaran hutangnya, dia mengklaim daerah Priangan dan pajak dari pelabuhan pesisir sampai hutangnya lunas. Pada tahun 1705 Susuhunan Pakubuwono I menyerahkan Semarang kepada VOC sebagai bagian dari perjanjiannya karena telah dibantu untuk merebut Kartasura. Sejak saat itu Semarang resmi menjadi kota milik VOC dan kemudian Pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1906 dengan Stanblat Nomor 120 tahun 1906 dibentuklah Pemerintah Gemeente. Pemerintah kota besar ini dikepalai oleh seorang Burgemeester (Walikota). Sistem Pemerintahan ini dipegang oleh orang-orang Belanda berakhir pada tahun 1942 dengan datangya pemerintahan pendudukan Jepang.
Pada masa Jepang terbentuklah pemerintah daerah Semarang yang di kepalai Militer (Shico) dari Jepang. Didampingi oleh dua orang wakil (Fuku Shico) yang masing-masing dari Jepang dan seorang bangsa Indonesia. Tidak lama sesudah kemerdekaan, yaitu tanggal 15 sampai 20 Oktober 1945 terjadilah peristiwa kepahlawanan pemuda-pemuda Semarang yang bertempur melawan balatentara Jepang yang bersikeras tidak bersedia menyerahkan diri kepada Pasukan Republik. Perjuangan ini dikenal dengan nama Pertempuran lima hari di Semarang.
Tahun 1946 lnggris atas nama Sekutu menyerahkan kota Semarang kepada pihak Belanda.Ini terjadi pada tangga l6 Mei 1946. Tanggal 3 Juni 1946 dengan tipu muslihatnya, pihak Belanda menangkap Mr. Imam Sudjahri, walikota Semarang sebelum proklamasi kemerdekaan. Selama masa pendudukan Belanda tidak ada pemerintahan daerah kota Semarang. Narnun para pejuang di bidang pemerintahan tetap menjalankan pemerintahan di daerah pedalaman atau daerah pengungsian diluar kota sampai dengan bulan Desember 1948. daerah pengungsian berpindah-pindah mulai dari kota Purwodadi, Gubug, Kedungjati, Salatiga, dan akhirnya di Yogyakarta. Pimpinan pemerintahan berturut-turut dipegang oleh R Patah, R.Prawotosudibyo dan Mr Ichsan. Pemerintahan pendudukan Belanda yang dikenal dengan Recomba berusaha membentuk kembali pemerintahan Gemeente seperti dimasa kolonial dulu di bawah pimpinan R Slamet Tirtosubroto. Hal itu tidak berhasil, karena dalam masa pemulihan kedaulatan harus menyerahkan kepada Komandan KMKB Semarang pada bulan Februari 1950. tanggal I April 1950 Mayor Suhardi, Komandan KMKB. menyerahkan kepemimpinan pemerintah daerah Semarang kepada Mr Koesoedibyono, seorang pegawai tinggi Kementrian Dalam Negeri di Yogyakarta. Ia menyusun kembali aparat pemerintahan guna memperlancar jalannya pemerintahan. Sejak tahun 1945 para walikota yang memimpin kota besar Semarang yang kemudian menjadi Kota Praja dan akhirnya menjadi Kota Semarang adalah sebagai berikut:
• Mr. Moch.lchsan
• Mr. Koesoebiyono (1949 - 1 Juli 1951)
• RM. Hadisoebeno Sosrowardoyo ( 1 Juli 1951 - 1 Januari 1958)
• Mr. Abdulmadjid Djojoadiningrat ( 7Januari 1958 - 1 Januari 1960)
• RM Soebagyono Tjondrokoesoemo ( 1 Januari 1961 - 26 April 1964)
• Mr. Wuryanto ( 25 April 1964 - 1 September 1966)
• Letkol. Soeparno ( 1 September 1966 - 6 Maret 1967)
• Letkol. R.Warsito Soegiarto ( 6 Maret 1967 - 2 Januari 1973)
• Kolonel Hadijanto ( 2Januari 1973 - 15 Januari 1980)
• Kol. H. Imam Soeparto Tjakrajoeda SH ( 15 Januari 1980 - 19 Januari 1990)
• Kolonel H.Soetrisno Suharto ( 19Januari 1990 - 19 Januari 2000)
• H. Sukawi Sutarip SH. ( 19 Januari 2000 - sekarang )
Penguasa Semarang: Dibawah Pajang dan Mataram
• Pangeran Kanoman atau Pandan Arang III (1553-1586)
• Mas R.Tumenggung Tambi (1657-1659)
• Mas Tumenggung Wongsorejo (1659 - 1666)
• Mas Tumenggung Prawiroprojo (1666-1670)
• Mas Tumenggung Alap-alap (1670-1674)
• Kyai Mertonoyo, Kyai Tumenggung Yudonegoro atau Kyai Adipati Suromenggolo (1674 -1701)
Dibawah VOC:
• Raden Martoyudo atau Raden Sumimngrat (1743-1751)
• Marmowijoyo atau Sumowijoyo atau Sumonegoro atau Surohadmienggolo (1751-1773)
• Surohadimenggolo IV (1773-?)
• Adipati Surohadimenggolo V atau kanjeng Terboyo (?)
Pemerintahan Hindia Belanda:
• Raden Tumenggung Surohadiningrat (?-1841)
• Putro Surohadimenggolo (1841-1855)
• Mas Ngabehi Reksonegoro (1855-1860)
• RTP Suryokusurno (1860-1887)
• RTP Reksodirjo (1887-1891)
• RMTA Purbaningrat (1891-?)
Pemerintahan dibagi 2 : Kota Praja dan Kabupaten. Penguasa pribumi kemudian menjadi Bupati Semarang:
• Raden Cokrodipuro (?-1927)
• RM Soebiyono (1897-1927)
• RM Amin Suyitno (1927-1942)
• RMAA Sukarman Mertohadinegoro (1942-1945)
Pemerintahan Republik Indonesia:
• R. Soediyono Taruna Kusumo (1945-1945), hanya berlangsung satu bulan
• M. Soemardjito Priyohadisubroto (tahun 1946)
Pemerintahan RIS:
• RM.Condronegoro hingga tahun 1949
Setelah Pengakuan Kedaulatan:
• M. Sumardjito (1946-1952)
• R. Oetoyo Koesoemo (1952-1956).
Utuk Bupati selanjutnya buka halaman Kabupaten Semarang
Kotamadya Semarang secara definitif ditetapkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Geografi
Daerah dataran rendah di Kota Semarang sangat sempit, yakni sekitar 4 kilometer dari garis pantai. Dataran rendah ini dikenal dengan sebutan kota bawah. Kawasan kota bawah seringkali dilanda banjir, dan di sejumlah kawasan, banjir ini disebabkan luapan air laut (rob). Di sebelah selatan merupakan dataran tinggi, yang dikenal dengan sebutan kota atas, di antaranya meliputi Kecamatan Candi, Mijen, Gunungpati, dan Banyumanik.
Monumen Tugumuda
Merupakan tugu yang berpenampang segi lima. Terdiri dari bagian yaitu landasan, badan dan kepala. Pasa sisi landasan tugu terdapat relief. Keseluruhan tugu dibuat dari batu. Untuk memperkuat kesan tugunya, dibuat kolam hias dan taman pada sekeliling tugu. Bangunan yang berada disekitar tugumuda adalah lawang sewu, Kantor BDNI, bakal Rumah Dinas Gubernur Jateng, Museum Manggala Bakti dan Katedral.
Bermula dari ide untuk mendirikan monumen yang memperingati peristiwa Pertempuran Lima hari di Semarang. Pada tanggal 28 Oktober 1945, Gubbernur Jawa Twngah, Mr. WWongsonegoro meletakkaan batu pertama pada lokasi yang direncanakan semula yaitu didekat Alun-alun. Namun karena pada bulan Nopember 1945 meletus perang melawan Sekutu dan Jepang, proyek ini menjadi terbengkalai. Kemudian tahun 1949, oleh Badan Koordinasi Pemuda Indonesia (BKPI), diprakarsai ide pembangunan tugu kembali, namun karena kesulitan dana, ide ini jugaa belum terlaksana. Tahun 1951, Walikota Semarang, Hadi Soebeno Sosro Wedoyo, membentuk Panitia Tugu Muda, dengan rencana pembangunan tidak lagi pada lokasi alun-alun, tetapi pada lokasi sekarang ini. Desain tugu dikerjakan oleh Salim, sedangkan relief pada tugu dikerjakan oleh seniman Hendro. Batu yang digunakan antara lain didatangkan dari kaliuang dan Paker. Tanggal 10 Nopember 1951, diletakkan batu pertama oleh Gubernur Jateng Boediono dan pada tanggal 20 Mei 1953, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Tugu Muda diresmikaan oleh Soekarno, Presiden Republik Indonesia. Hingga sekarang, cukup banyak perubahan yang telah dilakukan terhadap arca di sekitar tugu muda, antatra lain pembuatan taman dan kolam.
Lawang Sewu tampak dari depan
Terletak di komplek tugumuda, dahulu merupakan gedung megah berbaya art deco, yang digunakan Belanda sebagai kantor pusat kereta api ( trem ), atau lebih dikenal dengan Nederlandsch Indische Spoorweg Maschaappij ( NIS ). Bangunan karya Arsitek Belanda Prof. Jacob F. Klinkhamer dan B.J Queendag menurut catatan sejarah dibangun tahun 1903, kemudian diresmikan pada tanggal 1 juli 1907.Masyarakat Semarang lebih mengenal gedung ini dengan sebutan Gedung LaswangSewu, mengingat gedung ini memiliki jumlah pintu dalam jumlah banyak, yangt dalam arti kiasan banyak berarti jumlahnya seribu atau lebih , yang dalam bahasa jawa LawangSewu.Lawang berarti pintu dan Sewu berarti seribu.
Tampak dari samping
Salah satu lorong di Lawang Sewu
Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan digunakan sebagai kantor Djawatan Kereta Api Indonesia ( DKARI ) atau sekarang PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian untuk kepentingan militer, yaitu sebagai kantor KODAM IV Diponegoro ( yang kini dipusatkan di Watu Gong ), dan terakhir digunakan sebagai Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa Tengah. Saat ini gedung yang masuk dalam 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang digunakan sebagai objek wisata dengan fasilitas berupa peninggalan sejarah arsitek bangunan kuno dan antik, ada ruang bawah tanah dan menara informasi, sering pula digunakan sebagai tempat pameran dalam event tertentu.
Kawasan Oleh-oleh yang ada sepanjang Jl. Pandanaran
Masyarakat yang ingin membeli makanan dan oleh – oleh khas Semarang bias dating di sepanjang Jalan Pandanaran. Bagi para Wisatawan yang datang atau melewati Kota Semarang rasanya kurang lengkap jika tidak mampir di pusat Jajan Pandanaran untuk membeli oleh – oleh. Di tempat ini tersedia : Bandeng duri lunak, wingkobabat, lumpia, otak-otak, moci, cinderamata dan aneka jajan lainnya. Oleh – oleh yang di jual di toko-toko sepanjang jalan Pandanaran selain dijamin higienis, kualitas terjaga dan harga tercantum.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Semarang
http://www.undip.ac.id/about/seputar-kota-semarang
http://semarang.go.id/pariwisata/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=44
Sejarah
Sejarah Semarang berawal kurang lebih pada abad ke-8 M, yaitu daerah pesisir yang bernama Pragota (sekarang menjadi Bergota) dan merupakan bagian dari kerajaan Mataram Kuno. Daerah tersebut pada masa itu merupakan pelabuhan dan di depannya terdapat gugusan pulau-pulau kecil. Akibat pengendapan, yang hingga sekarang masih terus berlangsung, gugusan tersebut sekarang menyatu membentuk daratan. Bagian kota Semarang Bawah yang dikenal sekarang ini dengan demikian dahulu merupakan laut. Pelabuhan tersebut diperkirakan berada di daerah Pasar Bulu sekarang dan memanjang masuk ke Pelabuhan Simongan, tempat armada Laksamana Cheng Ho bersandar pada tahun 1405 M. Di tempat pendaratannya, Laksamana Cheng Ho mendirikan kelenteng dan mesjid yang sampai sekarang masih dikunjungi dan disebut Kelenteng Sam Po Kong (Gedung Batu).
Pada akhir abad ke-15 M ada seseorang ditempatkan oleh Kerajaan Demak, dikenal sebagai Pangeran Made Pandan, untuk menyebarkan agama Islam dari perbukitan Pragota. Dari waktu ke waktu daerah itu semakin subur, dari sela-sela kesuburan itu muncullah pohon asam yang arang (bahasa Jawa: Asem Arang), sehingga memberikan gelar atau nama daerah itu menjadi Semarang.
Sebagai pendiri desa, kemudian menjadi kepala daerah setempat, dengan gelar Kyai Ageng Pandan Arang I. Sepeninggalnya, pimpinan daerah dipegang oleh putranya yang bergelar Pandan Arang II (kelak disebut sebagai Sunan Bayat). Di bawah pimpinan Pandan Arang II, daerah Semarang semakin menunjukkan pertumbuhannya yang meningkat, sehingga menarik perhatian Sultan Hadiwijaya dari Pajang. Karena persyaratan peningkatan daerah dapat dipenuhi, maka diputuskan untuk menjadikan Semarang setingkat dengan Kabupaten. Pada tanggal 2 Mei 1547 bertepatan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 rabiul awal tahun 954 H disahkan oleh Sultan Hadiwijayasetelah berkonsultasi dengan Sunan Kalijaga. Tanggal 2 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari jadi kota Semarang.
Kemudian pada tahun 1678 Amangkurat II dari Mataram, berjanji kepada VOC untuk memberikan Semarang sebagai pembayaran hutangnya, dia mengklaim daerah Priangan dan pajak dari pelabuhan pesisir sampai hutangnya lunas. Pada tahun 1705 Susuhunan Pakubuwono I menyerahkan Semarang kepada VOC sebagai bagian dari perjanjiannya karena telah dibantu untuk merebut Kartasura. Sejak saat itu Semarang resmi menjadi kota milik VOC dan kemudian Pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1906 dengan Stanblat Nomor 120 tahun 1906 dibentuklah Pemerintah Gemeente. Pemerintah kota besar ini dikepalai oleh seorang Burgemeester (Walikota). Sistem Pemerintahan ini dipegang oleh orang-orang Belanda berakhir pada tahun 1942 dengan datangya pemerintahan pendudukan Jepang.
Pada masa Jepang terbentuklah pemerintah daerah Semarang yang di kepalai Militer (Shico) dari Jepang. Didampingi oleh dua orang wakil (Fuku Shico) yang masing-masing dari Jepang dan seorang bangsa Indonesia. Tidak lama sesudah kemerdekaan, yaitu tanggal 15 sampai 20 Oktober 1945 terjadilah peristiwa kepahlawanan pemuda-pemuda Semarang yang bertempur melawan balatentara Jepang yang bersikeras tidak bersedia menyerahkan diri kepada Pasukan Republik. Perjuangan ini dikenal dengan nama Pertempuran lima hari di Semarang.
Tahun 1946 lnggris atas nama Sekutu menyerahkan kota Semarang kepada pihak Belanda.Ini terjadi pada tangga l6 Mei 1946. Tanggal 3 Juni 1946 dengan tipu muslihatnya, pihak Belanda menangkap Mr. Imam Sudjahri, walikota Semarang sebelum proklamasi kemerdekaan. Selama masa pendudukan Belanda tidak ada pemerintahan daerah kota Semarang. Narnun para pejuang di bidang pemerintahan tetap menjalankan pemerintahan di daerah pedalaman atau daerah pengungsian diluar kota sampai dengan bulan Desember 1948. daerah pengungsian berpindah-pindah mulai dari kota Purwodadi, Gubug, Kedungjati, Salatiga, dan akhirnya di Yogyakarta. Pimpinan pemerintahan berturut-turut dipegang oleh R Patah, R.Prawotosudibyo dan Mr Ichsan. Pemerintahan pendudukan Belanda yang dikenal dengan Recomba berusaha membentuk kembali pemerintahan Gemeente seperti dimasa kolonial dulu di bawah pimpinan R Slamet Tirtosubroto. Hal itu tidak berhasil, karena dalam masa pemulihan kedaulatan harus menyerahkan kepada Komandan KMKB Semarang pada bulan Februari 1950. tanggal I April 1950 Mayor Suhardi, Komandan KMKB. menyerahkan kepemimpinan pemerintah daerah Semarang kepada Mr Koesoedibyono, seorang pegawai tinggi Kementrian Dalam Negeri di Yogyakarta. Ia menyusun kembali aparat pemerintahan guna memperlancar jalannya pemerintahan. Sejak tahun 1945 para walikota yang memimpin kota besar Semarang yang kemudian menjadi Kota Praja dan akhirnya menjadi Kota Semarang adalah sebagai berikut:
• Mr. Moch.lchsan
• Mr. Koesoebiyono (1949 - 1 Juli 1951)
• RM. Hadisoebeno Sosrowardoyo ( 1 Juli 1951 - 1 Januari 1958)
• Mr. Abdulmadjid Djojoadiningrat ( 7Januari 1958 - 1 Januari 1960)
• RM Soebagyono Tjondrokoesoemo ( 1 Januari 1961 - 26 April 1964)
• Mr. Wuryanto ( 25 April 1964 - 1 September 1966)
• Letkol. Soeparno ( 1 September 1966 - 6 Maret 1967)
• Letkol. R.Warsito Soegiarto ( 6 Maret 1967 - 2 Januari 1973)
• Kolonel Hadijanto ( 2Januari 1973 - 15 Januari 1980)
• Kol. H. Imam Soeparto Tjakrajoeda SH ( 15 Januari 1980 - 19 Januari 1990)
• Kolonel H.Soetrisno Suharto ( 19Januari 1990 - 19 Januari 2000)
• H. Sukawi Sutarip SH. ( 19 Januari 2000 - sekarang )
Penguasa Semarang: Dibawah Pajang dan Mataram
• Pangeran Kanoman atau Pandan Arang III (1553-1586)
• Mas R.Tumenggung Tambi (1657-1659)
• Mas Tumenggung Wongsorejo (1659 - 1666)
• Mas Tumenggung Prawiroprojo (1666-1670)
• Mas Tumenggung Alap-alap (1670-1674)
• Kyai Mertonoyo, Kyai Tumenggung Yudonegoro atau Kyai Adipati Suromenggolo (1674 -1701)
Dibawah VOC:
• Raden Martoyudo atau Raden Sumimngrat (1743-1751)
• Marmowijoyo atau Sumowijoyo atau Sumonegoro atau Surohadmienggolo (1751-1773)
• Surohadimenggolo IV (1773-?)
• Adipati Surohadimenggolo V atau kanjeng Terboyo (?)
Pemerintahan Hindia Belanda:
• Raden Tumenggung Surohadiningrat (?-1841)
• Putro Surohadimenggolo (1841-1855)
• Mas Ngabehi Reksonegoro (1855-1860)
• RTP Suryokusurno (1860-1887)
• RTP Reksodirjo (1887-1891)
• RMTA Purbaningrat (1891-?)
Pemerintahan dibagi 2 : Kota Praja dan Kabupaten. Penguasa pribumi kemudian menjadi Bupati Semarang:
• Raden Cokrodipuro (?-1927)
• RM Soebiyono (1897-1927)
• RM Amin Suyitno (1927-1942)
• RMAA Sukarman Mertohadinegoro (1942-1945)
Pemerintahan Republik Indonesia:
• R. Soediyono Taruna Kusumo (1945-1945), hanya berlangsung satu bulan
• M. Soemardjito Priyohadisubroto (tahun 1946)
Pemerintahan RIS:
• RM.Condronegoro hingga tahun 1949
Setelah Pengakuan Kedaulatan:
• M. Sumardjito (1946-1952)
• R. Oetoyo Koesoemo (1952-1956).
Utuk Bupati selanjutnya buka halaman Kabupaten Semarang
Kotamadya Semarang secara definitif ditetapkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Geografi
Daerah dataran rendah di Kota Semarang sangat sempit, yakni sekitar 4 kilometer dari garis pantai. Dataran rendah ini dikenal dengan sebutan kota bawah. Kawasan kota bawah seringkali dilanda banjir, dan di sejumlah kawasan, banjir ini disebabkan luapan air laut (rob). Di sebelah selatan merupakan dataran tinggi, yang dikenal dengan sebutan kota atas, di antaranya meliputi Kecamatan Candi, Mijen, Gunungpati, dan Banyumanik.
Monumen Tugumuda
Merupakan tugu yang berpenampang segi lima. Terdiri dari bagian yaitu landasan, badan dan kepala. Pasa sisi landasan tugu terdapat relief. Keseluruhan tugu dibuat dari batu. Untuk memperkuat kesan tugunya, dibuat kolam hias dan taman pada sekeliling tugu. Bangunan yang berada disekitar tugumuda adalah lawang sewu, Kantor BDNI, bakal Rumah Dinas Gubernur Jateng, Museum Manggala Bakti dan Katedral.
Bermula dari ide untuk mendirikan monumen yang memperingati peristiwa Pertempuran Lima hari di Semarang. Pada tanggal 28 Oktober 1945, Gubbernur Jawa Twngah, Mr. WWongsonegoro meletakkaan batu pertama pada lokasi yang direncanakan semula yaitu didekat Alun-alun. Namun karena pada bulan Nopember 1945 meletus perang melawan Sekutu dan Jepang, proyek ini menjadi terbengkalai. Kemudian tahun 1949, oleh Badan Koordinasi Pemuda Indonesia (BKPI), diprakarsai ide pembangunan tugu kembali, namun karena kesulitan dana, ide ini jugaa belum terlaksana. Tahun 1951, Walikota Semarang, Hadi Soebeno Sosro Wedoyo, membentuk Panitia Tugu Muda, dengan rencana pembangunan tidak lagi pada lokasi alun-alun, tetapi pada lokasi sekarang ini. Desain tugu dikerjakan oleh Salim, sedangkan relief pada tugu dikerjakan oleh seniman Hendro. Batu yang digunakan antara lain didatangkan dari kaliuang dan Paker. Tanggal 10 Nopember 1951, diletakkan batu pertama oleh Gubernur Jateng Boediono dan pada tanggal 20 Mei 1953, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Tugu Muda diresmikaan oleh Soekarno, Presiden Republik Indonesia. Hingga sekarang, cukup banyak perubahan yang telah dilakukan terhadap arca di sekitar tugu muda, antatra lain pembuatan taman dan kolam.
Lawang Sewu tampak dari depan
Terletak di komplek tugumuda, dahulu merupakan gedung megah berbaya art deco, yang digunakan Belanda sebagai kantor pusat kereta api ( trem ), atau lebih dikenal dengan Nederlandsch Indische Spoorweg Maschaappij ( NIS ). Bangunan karya Arsitek Belanda Prof. Jacob F. Klinkhamer dan B.J Queendag menurut catatan sejarah dibangun tahun 1903, kemudian diresmikan pada tanggal 1 juli 1907.Masyarakat Semarang lebih mengenal gedung ini dengan sebutan Gedung LaswangSewu, mengingat gedung ini memiliki jumlah pintu dalam jumlah banyak, yangt dalam arti kiasan banyak berarti jumlahnya seribu atau lebih , yang dalam bahasa jawa LawangSewu.Lawang berarti pintu dan Sewu berarti seribu.
Tampak dari samping
Salah satu lorong di Lawang Sewu
Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan digunakan sebagai kantor Djawatan Kereta Api Indonesia ( DKARI ) atau sekarang PT. Kereta Api Indonesia. Kemudian untuk kepentingan militer, yaitu sebagai kantor KODAM IV Diponegoro ( yang kini dipusatkan di Watu Gong ), dan terakhir digunakan sebagai Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa Tengah. Saat ini gedung yang masuk dalam 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang digunakan sebagai objek wisata dengan fasilitas berupa peninggalan sejarah arsitek bangunan kuno dan antik, ada ruang bawah tanah dan menara informasi, sering pula digunakan sebagai tempat pameran dalam event tertentu.
Kawasan Oleh-oleh yang ada sepanjang Jl. Pandanaran
Masyarakat yang ingin membeli makanan dan oleh – oleh khas Semarang bias dating di sepanjang Jalan Pandanaran. Bagi para Wisatawan yang datang atau melewati Kota Semarang rasanya kurang lengkap jika tidak mampir di pusat Jajan Pandanaran untuk membeli oleh – oleh. Di tempat ini tersedia : Bandeng duri lunak, wingkobabat, lumpia, otak-otak, moci, cinderamata dan aneka jajan lainnya. Oleh – oleh yang di jual di toko-toko sepanjang jalan Pandanaran selain dijamin higienis, kualitas terjaga dan harga tercantum.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Semarang
http://www.undip.ac.id/about/seputar-kota-semarang
http://semarang.go.id/pariwisata/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=44
Senin, 05 April 2010
Berani Jadi Ahli Perbankan?
Industri perbankan akan tetap eksis selama masih ada industri lainnya sehingga industri ini senantiasa dibutuhkan. Sebagai sebuah institusi pendidikan yang berpengalaman di bidang tersebut, ABFI Institute Perbanas menantang Anda, para calon mahasiswa, seberapa besar keinginan Anda mengeksplorasi talenta dan daya saing sebagai seorang ahli di bidang ini?
ABFI Institute Perbanas dirancang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar global di bidang perbankan, keuangan, manajemen, akuntasi, serta teknologi informasi. Maka dari itulah, ketika Anda percaya untuk menimba ilmu di institusi ini, pertanyaan tersebut mestinya mudah dan lantang Anda jawab. "Besarnya keinginan tersebut sebesar keberanian saya menjawab kekhawatiran semua orang akan jatuhnya industri perbankan".
Ya, sebagai ahli perbankan yang akan "dicetak" oleh ABFI, tugas Anda adalah mampu menghilangkan kekhawatiran orang akan persoalan industri perbankan. Plus, Anda harus bisa mencarikan jalan keluarnya.
Untuk itulah, ABFI menjadikan Anda tidak semata mengenal ilmu perbankan, melainkan juga industri terkait lainnya, mulai karakteristik industri perminyakan, manufacturing, real estate, otomotif, atau penerbangan. Selain itu, wawasan tersebut juga akan diperkuat dengan poin-poin penting, seperti akuntansi dan model bisnis. Karena bila tidak mengetahui poin-poin itu, Anda tidak bisa mencarikan solusi akibat terhindar dari persoalan kredit macet.
Program studi dan kurikulum
Didukung penuh oleh perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), kehadiran ABFI Institute Perbanas bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia pembelajar yang memiliki integritas dan kemampuan menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keuangan, perbankan, serta teknologi informasi di tingkat Asia dan internasional.
Menawarkan program studi (http://www.perbanasinstitute.ac.id) diploma III, strata satu, serta strata satu lanjutan (extension), serta magister management, ABFI merancang visi ke depan (2019) sebagai Institusi Pendidikan Paling Bereputasi di Asia. Untuk kebutuhan tersebut, proses belajar mengajar ABFI didukung oleh 110 dosen tetap dan lebih dari 350 dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi terkemuka dari dalam dan luar negeri.
Materi perkuliahan di ABFI antara lain mengenai treasury, perkreditan, dan pasar modal. Pada mata kuliah perkreditan terbagi menjadi tiga, yaitu materi pengantar (introduction), menengah (intermediate), dan lanjutan (advanced). Sebagai materi studi kasusnya, mahasiswa akan mempelajari industri lainnya, seperti pabrik, otomotif, real estate, perminyakan, atau industri penerbangan. Semua materi ini dibutuhkan agar sinkron dengan bidang industri keuangan dan perbankan.
Program studi yang tersedia di kurikulum ABFI juga tetap, yaitu manajemen dan akuntansi. Di beberapa semester akhir sebelum lulus, mahasiswa diberikan penguatan berupa mata kuliah konsentrasi seperti international banking, treasury, serta operasional bank.
Untuk konsentrasi studinya, ABFI menawarkan materi konsentrasi keuangan perbankan, pasar modal, serta asuransi. Saat ini, di Indonesia asuransi belum banyak diminati. Namun di masa depan, asuransi akan maju, seperti halnya di Amerika Serikat, negara yang masyarakatnya sudah insurance minded.
Sebelum lulus, mahasiswa juga dapat mengikuti ujian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perbankan. Sertifikasi tersebut adalah untuk bidang-bidang manajemen risiko dan perkreditan.
Sarana dan beasiswa
Sebagai sarana dan prasarana pendukung perkuliahan, kampus yang terletak di kawasan "segitiga emas" Kuningan, Jakarta Selatan, ini juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas, seperti laboratorium bahasa, laboratorium komputer, bank mini, kursus TOEFL, pelatihan kerja, hot spot area, sentra ATM, lapangan olahraga futsal dan basket, dan masih banyak lagi.
"Keberhasilan ABFI selama ini tentu tidak lepas dari kontribusi segenap civitas akademika dan alumni ABFI untuk mengawal reformasi pendidikan di bidang perbankan," sambut Dr Fatchudin, di sela pelantikannya sebagai rektor baru ABFI Institute Perbanas (5/5) di Jakarta. Rektor menambahkan, bahwa ke depan ABFI tetap menjadi lembaga yang berpengaruh, kuat, dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Untuk itulah, setiap tahun ABFI Institute Perbanas pun selalu memberikan beasiswa kepada 300 mahasiswa. Terbuka bagi seluruh mahasiswa ABFI, Anda kah kelak calon penerimanya?
Kenapa tidak? Selama memiliki prestasi akademis, prestasi di bidang olahraga, atau organisasi kemahasiswaan, Anda laik mendapatkannya. Hanya saja, beasiswa ini "terbatas" bagi mahasiswa berprestasi tetapi terbentur pada persoalan biaya pendidikannya.
SUMBER : KOMPAS.com
ABFI Institute Perbanas dirancang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar global di bidang perbankan, keuangan, manajemen, akuntasi, serta teknologi informasi. Maka dari itulah, ketika Anda percaya untuk menimba ilmu di institusi ini, pertanyaan tersebut mestinya mudah dan lantang Anda jawab. "Besarnya keinginan tersebut sebesar keberanian saya menjawab kekhawatiran semua orang akan jatuhnya industri perbankan".
Ya, sebagai ahli perbankan yang akan "dicetak" oleh ABFI, tugas Anda adalah mampu menghilangkan kekhawatiran orang akan persoalan industri perbankan. Plus, Anda harus bisa mencarikan jalan keluarnya.
Untuk itulah, ABFI menjadikan Anda tidak semata mengenal ilmu perbankan, melainkan juga industri terkait lainnya, mulai karakteristik industri perminyakan, manufacturing, real estate, otomotif, atau penerbangan. Selain itu, wawasan tersebut juga akan diperkuat dengan poin-poin penting, seperti akuntansi dan model bisnis. Karena bila tidak mengetahui poin-poin itu, Anda tidak bisa mencarikan solusi akibat terhindar dari persoalan kredit macet.
Program studi dan kurikulum
Didukung penuh oleh perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), kehadiran ABFI Institute Perbanas bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia pembelajar yang memiliki integritas dan kemampuan menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang keuangan, perbankan, serta teknologi informasi di tingkat Asia dan internasional.
Menawarkan program studi (http://www.perbanasinstitute.ac.id) diploma III, strata satu, serta strata satu lanjutan (extension), serta magister management, ABFI merancang visi ke depan (2019) sebagai Institusi Pendidikan Paling Bereputasi di Asia. Untuk kebutuhan tersebut, proses belajar mengajar ABFI didukung oleh 110 dosen tetap dan lebih dari 350 dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi terkemuka dari dalam dan luar negeri.
Materi perkuliahan di ABFI antara lain mengenai treasury, perkreditan, dan pasar modal. Pada mata kuliah perkreditan terbagi menjadi tiga, yaitu materi pengantar (introduction), menengah (intermediate), dan lanjutan (advanced). Sebagai materi studi kasusnya, mahasiswa akan mempelajari industri lainnya, seperti pabrik, otomotif, real estate, perminyakan, atau industri penerbangan. Semua materi ini dibutuhkan agar sinkron dengan bidang industri keuangan dan perbankan.
Program studi yang tersedia di kurikulum ABFI juga tetap, yaitu manajemen dan akuntansi. Di beberapa semester akhir sebelum lulus, mahasiswa diberikan penguatan berupa mata kuliah konsentrasi seperti international banking, treasury, serta operasional bank.
Untuk konsentrasi studinya, ABFI menawarkan materi konsentrasi keuangan perbankan, pasar modal, serta asuransi. Saat ini, di Indonesia asuransi belum banyak diminati. Namun di masa depan, asuransi akan maju, seperti halnya di Amerika Serikat, negara yang masyarakatnya sudah insurance minded.
Sebelum lulus, mahasiswa juga dapat mengikuti ujian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perbankan. Sertifikasi tersebut adalah untuk bidang-bidang manajemen risiko dan perkreditan.
Sarana dan beasiswa
Sebagai sarana dan prasarana pendukung perkuliahan, kampus yang terletak di kawasan "segitiga emas" Kuningan, Jakarta Selatan, ini juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas, seperti laboratorium bahasa, laboratorium komputer, bank mini, kursus TOEFL, pelatihan kerja, hot spot area, sentra ATM, lapangan olahraga futsal dan basket, dan masih banyak lagi.
"Keberhasilan ABFI selama ini tentu tidak lepas dari kontribusi segenap civitas akademika dan alumni ABFI untuk mengawal reformasi pendidikan di bidang perbankan," sambut Dr Fatchudin, di sela pelantikannya sebagai rektor baru ABFI Institute Perbanas (5/5) di Jakarta. Rektor menambahkan, bahwa ke depan ABFI tetap menjadi lembaga yang berpengaruh, kuat, dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Untuk itulah, setiap tahun ABFI Institute Perbanas pun selalu memberikan beasiswa kepada 300 mahasiswa. Terbuka bagi seluruh mahasiswa ABFI, Anda kah kelak calon penerimanya?
Kenapa tidak? Selama memiliki prestasi akademis, prestasi di bidang olahraga, atau organisasi kemahasiswaan, Anda laik mendapatkannya. Hanya saja, beasiswa ini "terbatas" bagi mahasiswa berprestasi tetapi terbentur pada persoalan biaya pendidikannya.
SUMBER : KOMPAS.com
Apa yang menyebabkan penyakit kanker?
Apa kesan anda bila mendengar kata kanker? Apakah Anda takut? banyak orang yang takut terhadap penyakit kanker lebih daripada penyakit-penyakit lain. Penyakit ini paling ditakuti karena terkadang jarang di dapat obatnya. Untuk menghindari penyakit tersebut kita perlu mengetahui hal-hal yang bisa menimbulkan penyakit kanker. Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya kanker yang diketahui dari beberapa penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan, diantaranya adalah :
1. Merokok yang berlebihan
Telah dibuktikan tanpa ragu-ragu oleh para ilmuwan yang membuat riset bahwa tembakau adalah penyebab kedua terbesar timbulnya kanker. Merokok dapat menyebabkan kanker paru-paru, kanker perut, kanker saluran pernafasan, kanker bibir dan kanker mulut.
2. Sinar matahari
Penyinaran sinar matahari yang disebut dengan sinar UV yang berlebihan dan terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit
3. Iritasi mekanis, fisik dan kimiawi
Iritasi yang lama pada kulit ataupun selaput lendir dapat menyebabkan kanker. misal pipa rokok dapat menyebabkan kanker bibir. Iritasi yang kronis akibat pemasangan gigi palsu yang kurang tepat dapat menyebabkan kanker pada lidah dan gusi. Iritasi bahan kimia atau obat pada kulit dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kanker kulit.
4. Hexachlorophene
Zat ini merusak otak dan menyebabkan kanker otak. Zat ini umumnya banyak digunakan di bidang kebidanan di rumah sakit, selain itu juga terdapat pada bahn kosmetik dan sabun.
5. Smog atau asap
Ozon, karbon monoksida, nitrogen dioksida dan bahan pencemar kimiawi lainnya yang terdapat pada asap dapat menyebabkan kanker paru-paru dan beberapa kanker saluran pernafasan.
6. X-ray yang berlebihan
X-ray atau sinar tembus yang berlebihan dapat menyebabkan kanker darah/leukemia.
7. Abnormalitas dalam hubungan sex
Hubungan sex yang tidak teratur, dalam artian terlalu sering atau menghilangkan sama sekali dapat menyebabkan kerusakan kelenjar prostat dan menambah kemungkinan untuk mendapatkan kanker kelenjar prostat.
8. Tidak memberikan ASI pada bayi
Ibu yang tidak menyusui anaknya mempunyai kemungkinan yang lebih besar untuk menderita kanker payudara daripada mereka yang menyusui anaknya.
9. Pemanis buatan
Pemakaian pemanis buatan seperti siklamat atau biang gula dan saccharin pada produksi makanan dan minuman dapat menyebabkan timbulnya kanker perut, ginjal, dan kanker rahim.
10. Nitrosamines
Zat ini diproduksi tubuh dari nitrit,nitrat yaitu bahan-bahan pengawet buatan dan bahan pewarna buatan. Zat ini dapat menyebabkan kanker pada hati, perut, otak, kandung kemih dan ginjal.
11. Garam
Garam atau NaCl bila digunakan secara berlebihan dilaporkan dapat menyebabkan timbulnya kanker pada perut.
12. Makanan yang sudah tengik
Pada makanan yang sudah tengik terkandung zat peroksida, dan lain-lain yang merupakan zat kimia yang dapat menyebabkan kanker. Demikian juga minyak sayur yang dimasak terlalu panas akan berubah menjadi zat karsinogenik atau zat penyebab kanker.
13. Kekurangan gizi
Kekurangan gizi dalam satu atau lebih vitamin atau mineral dapat melemahkan daya tahan tubuh dalam menghadapi penyakit kanker dan menambah kemungkinan mengalami resiko penyakit kanker. Misalnya :
a) Kekurangan Kholine dapat menyebabkan timbulnya kanker hati
b) Kekurangan Vit E menaikan kemungkinan untuk mendapatkan penyakit leukemia
c) Kekurangan Iodine menyebabkan kanker pada kelenjar thyroid
d) Kekurangan bermacam Vit B dapat menyebabkan kerusakan hati yang membawa kepada penyakit kanker ganas.
e) Kekurangan mineral seng dapat menyebabkan penyakit kanker prostat
f) Kekurangan Vit A dapat melemahkan pertahanan tubuh terhadap berbagai
macam kanker yang dapat membawa pada perkembangan tumor.
g) Kekurangan Magnesium dapat menyebabkan kanker
14. Tingginya kadar lemak hewani
Makanan dengan kadar lemak yang tinggi yang terdapat pada daging dapat menyebabkan kanker payudara, kanker usus dan kanker prostat
15. Tingginya kadar Prolaktin
Kadar Prolaktin yang tinggi akan mempercepat pertumbuhan kanker payudara. Meningginya kadar prolaktin diakibatkan oleh tingginya kadar lemak dalam daging.
Sumber : amanitacantikdansehat.blogspot.com
1. Merokok yang berlebihan
Telah dibuktikan tanpa ragu-ragu oleh para ilmuwan yang membuat riset bahwa tembakau adalah penyebab kedua terbesar timbulnya kanker. Merokok dapat menyebabkan kanker paru-paru, kanker perut, kanker saluran pernafasan, kanker bibir dan kanker mulut.
2. Sinar matahari
Penyinaran sinar matahari yang disebut dengan sinar UV yang berlebihan dan terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit
3. Iritasi mekanis, fisik dan kimiawi
Iritasi yang lama pada kulit ataupun selaput lendir dapat menyebabkan kanker. misal pipa rokok dapat menyebabkan kanker bibir. Iritasi yang kronis akibat pemasangan gigi palsu yang kurang tepat dapat menyebabkan kanker pada lidah dan gusi. Iritasi bahan kimia atau obat pada kulit dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kanker kulit.
4. Hexachlorophene
Zat ini merusak otak dan menyebabkan kanker otak. Zat ini umumnya banyak digunakan di bidang kebidanan di rumah sakit, selain itu juga terdapat pada bahn kosmetik dan sabun.
5. Smog atau asap
Ozon, karbon monoksida, nitrogen dioksida dan bahan pencemar kimiawi lainnya yang terdapat pada asap dapat menyebabkan kanker paru-paru dan beberapa kanker saluran pernafasan.
6. X-ray yang berlebihan
X-ray atau sinar tembus yang berlebihan dapat menyebabkan kanker darah/leukemia.
7. Abnormalitas dalam hubungan sex
Hubungan sex yang tidak teratur, dalam artian terlalu sering atau menghilangkan sama sekali dapat menyebabkan kerusakan kelenjar prostat dan menambah kemungkinan untuk mendapatkan kanker kelenjar prostat.
8. Tidak memberikan ASI pada bayi
Ibu yang tidak menyusui anaknya mempunyai kemungkinan yang lebih besar untuk menderita kanker payudara daripada mereka yang menyusui anaknya.
9. Pemanis buatan
Pemakaian pemanis buatan seperti siklamat atau biang gula dan saccharin pada produksi makanan dan minuman dapat menyebabkan timbulnya kanker perut, ginjal, dan kanker rahim.
10. Nitrosamines
Zat ini diproduksi tubuh dari nitrit,nitrat yaitu bahan-bahan pengawet buatan dan bahan pewarna buatan. Zat ini dapat menyebabkan kanker pada hati, perut, otak, kandung kemih dan ginjal.
11. Garam
Garam atau NaCl bila digunakan secara berlebihan dilaporkan dapat menyebabkan timbulnya kanker pada perut.
12. Makanan yang sudah tengik
Pada makanan yang sudah tengik terkandung zat peroksida, dan lain-lain yang merupakan zat kimia yang dapat menyebabkan kanker. Demikian juga minyak sayur yang dimasak terlalu panas akan berubah menjadi zat karsinogenik atau zat penyebab kanker.
13. Kekurangan gizi
Kekurangan gizi dalam satu atau lebih vitamin atau mineral dapat melemahkan daya tahan tubuh dalam menghadapi penyakit kanker dan menambah kemungkinan mengalami resiko penyakit kanker. Misalnya :
a) Kekurangan Kholine dapat menyebabkan timbulnya kanker hati
b) Kekurangan Vit E menaikan kemungkinan untuk mendapatkan penyakit leukemia
c) Kekurangan Iodine menyebabkan kanker pada kelenjar thyroid
d) Kekurangan bermacam Vit B dapat menyebabkan kerusakan hati yang membawa kepada penyakit kanker ganas.
e) Kekurangan mineral seng dapat menyebabkan penyakit kanker prostat
f) Kekurangan Vit A dapat melemahkan pertahanan tubuh terhadap berbagai
macam kanker yang dapat membawa pada perkembangan tumor.
g) Kekurangan Magnesium dapat menyebabkan kanker
14. Tingginya kadar lemak hewani
Makanan dengan kadar lemak yang tinggi yang terdapat pada daging dapat menyebabkan kanker payudara, kanker usus dan kanker prostat
15. Tingginya kadar Prolaktin
Kadar Prolaktin yang tinggi akan mempercepat pertumbuhan kanker payudara. Meningginya kadar prolaktin diakibatkan oleh tingginya kadar lemak dalam daging.
Sumber : amanitacantikdansehat.blogspot.com
Sabtu, 03 April 2010
Sejarah Manchester United
Era 1878-1945
Didirikan pada tahun 1878 oleh sekumpulan pekerja rel kereta api di Manchester dengan nama Newton Heath (Lancashire & Yorkshire Railway ) disingkat Newton Heath (L&YR) . Newton Heath (Lancashire & Yorkshire Railway) kemudian dikenal dengan nama Newton Heath dengan julukan "The Heathens". Pada tahun 1885 Newton Heath menjadi sebuah klub profesional dan diakui oleh Football Alliance pada tahun 1889, setelah sebelumnya ditolak oleh Football League. Tapi akhirnya pada tahun 1892 Football League mengakui Newton Heath.
Partai pertama The Heathens di kompetisi liga adalah saat kalah 3-4 melawan Blackburn Rovers. Pemain pertama yang mencetak gol bagi The Heathens adalah Robert Donaldson yang berasal dari Skotlandia. Sedangkan partai kandang pertama adalah saat melawan Burnley dengan skor akhir 1-1. Pada musim pertamanya The Heathens hanya mampu menempati posisi juru kunci liga yaitu peringkat ke-16 dengan hanya meraih 18 angka dan kebobolan 85 gol. The Heathens kemudian melakukan partai play-off promosi/degradasi melawan Stoke City. Akhirnya Play off ini dimenangkan The Heathens dengan aggregat 6-3 (partai pertama 1-1 dan partai reply 5-2).
Pada tahun 1902 The Heathens dinyatakan bangkrut tapi kemudian diselamatkan oleh J.H. Davies yang membayar semua utang klub. Davies kemudian mengganti nama klub menjadi Manchester United , Davies juga mengganti warna kostum tim dari kuning emas dan hijau (model Blackburn Rovers) menjadi merah dan putih (seperti sekarang). Man. United memenangkan tropy liga pertama kalinya pada tahun 1908. Dengan dukungan keuangan dari Davies, Man. United kemudian pindah ke stadion baru Old Trafford pada tahun 1909. Sebelumnya mereka bermain di sebuah lapangan kecil di North Road/Monsall Road Newton Heath.
Antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II Man. United berjuang untuk tetap exist.
Era Sir Matt Busby (1945-1969)
Matt Busby ditunjuk sebagai manajer pada tahun 1945 dengan mengombinasikan antara sistem kepelatihan dan sistem manajerial/administrasi. Dan ia pun sukses. Man. United berhasil menduduki posisi runner up pada tahun 1947 dan setahun kemudian (1948) meraih Piala FA.
Kebijaksanaan yang menjadi kunci sukses Matt Busby adalah dengan menurunkan banyak pemain muda. Pada saat menjadi juara liga tahun 1956, usia rata-rata pemain MU adalah 22 tahun. Musim berikutnya klub berhasil mempertahankan mahkota juara dan menjadi runner up Piala FA setelah dikalahkan Aston Villa. MU menjadi klub Inggris pertama yang berkompetisi di ajang kejuaraan antar klub Eropa (nantinya dikenal dengan nama Piala Champion dan Liga Champions). Pada keikutsertaannya yang pertama MU berhasil maju sampai ke semifinal.
Tragedi besar mengiringi perjalanan United di tahun 1958 ketika pesawat yang membawa pulang tim setelah bermain di ajang Piala Champions melawan Red Star Beograd jatuh beberapa saat setelah take-off di bandara Munich. Tragedi ini terjadi pada tanggal 6 Februari 1958. Di antara korban tewas terdapat young gun United dan timnas Inggris Duncan Edwards dan juga kapten United Roger Byrne. Bobby Charlton, Harry Gregg dan Matt Busby adalah beberapa anggota tim yang berhasil selamat dari musibah tersebut.
Jimmy Murphy kemudian ditunjuk untuk mengambil alih posisi manajer tim sembari menunggu Matt Busby sembuh. Klub tetap melanjutkan kompetisi dengan beberapa pemain pengganti. Hebatnya..walaupun hanya diperkuat oleh pemain-pemain pengganti (pemain-pemain utama tewas dan belum sembuh) mereka berhasil mencapai final Piala FA walaupun harus mengakui keunggulan Bolton Wanderers.
Pada awal tahun 1960-an Busby kembali membangun timnya, ia merekrut Denis Law dan Pat Crerand. Bersama-sama dengan Bobby Charlton, Noby Styles, Brian Kidd dan George Best, United yang baru dibangun menjuarai Piala FA tahun 1963, lalu Liga Inggris tahun 1965 dan 1967 serta Piala Champions tahun 1968. Busby penisun sebagai manajer pada tahun 1969 dan digantikan oleh pelatih tim cadangan yang juga mantan pemain United Wilf McGuinness.
PRESTASI DOMESTIK
PRESTASI LIGA INGGRIS
Juara 1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965, 1967, 1993, 1994, 1996, 1997, 1999, 2000, 2001, 2003, 2007, 2008
JUARA PIALA FA
1909 vs Bristol City 1-0
1949 vs Blackpool 4-2
1963 vs Leicester City 3-1
1977 vs Liverpool 2-1
1983 vs Brighton 4-0 replay
1985 vs Everton 1-0
1990 vs Crystal Palace 1-0 replay
1994 vs Chelsea 4-0
1996 vs Liverpool 1-0
1999 vs Newcastle 2-0
2004 vs Millwall 3-0
JUARA PIALA LIGA
1992 vs Nottingham Forest 1-0
2006 vs Wigan Athletic 4-0
PRESTASI INTERNASIONAL
LIGA CHAMPIONS
1968 Juara vs Benfica (Portugal) 4-1 extra time
1999 Juara vs Bayern Munich (Jerman) 2-1
2008 Juara vs Chelsea 6-5 adu penalti (FT 1-1)
PIALA WINNERS
1991 Juara vs Barcelona (Spanyol) 2-1
PIALA SUPER
1991 Juara vs Red Star Belgrade (Yug) 1-0
PIALA DUNIA ANTAR KLUB
1999 Juara vs Palmeiras (Brazil) 1-0
2005 Runner-Up vs São Paulo (Brazil) 0-1
2008 Juara vs LDU Quito (Ecuador) 1-0
Sumber :
www.dheryudi.bravehost.com
allthesoccer.blogspot.com
Didirikan pada tahun 1878 oleh sekumpulan pekerja rel kereta api di Manchester dengan nama Newton Heath (Lancashire & Yorkshire Railway ) disingkat Newton Heath (L&YR) . Newton Heath (Lancashire & Yorkshire Railway) kemudian dikenal dengan nama Newton Heath dengan julukan "The Heathens". Pada tahun 1885 Newton Heath menjadi sebuah klub profesional dan diakui oleh Football Alliance pada tahun 1889, setelah sebelumnya ditolak oleh Football League. Tapi akhirnya pada tahun 1892 Football League mengakui Newton Heath.
Partai pertama The Heathens di kompetisi liga adalah saat kalah 3-4 melawan Blackburn Rovers. Pemain pertama yang mencetak gol bagi The Heathens adalah Robert Donaldson yang berasal dari Skotlandia. Sedangkan partai kandang pertama adalah saat melawan Burnley dengan skor akhir 1-1. Pada musim pertamanya The Heathens hanya mampu menempati posisi juru kunci liga yaitu peringkat ke-16 dengan hanya meraih 18 angka dan kebobolan 85 gol. The Heathens kemudian melakukan partai play-off promosi/degradasi melawan Stoke City. Akhirnya Play off ini dimenangkan The Heathens dengan aggregat 6-3 (partai pertama 1-1 dan partai reply 5-2).
Pada tahun 1902 The Heathens dinyatakan bangkrut tapi kemudian diselamatkan oleh J.H. Davies yang membayar semua utang klub. Davies kemudian mengganti nama klub menjadi Manchester United , Davies juga mengganti warna kostum tim dari kuning emas dan hijau (model Blackburn Rovers) menjadi merah dan putih (seperti sekarang). Man. United memenangkan tropy liga pertama kalinya pada tahun 1908. Dengan dukungan keuangan dari Davies, Man. United kemudian pindah ke stadion baru Old Trafford pada tahun 1909. Sebelumnya mereka bermain di sebuah lapangan kecil di North Road/Monsall Road Newton Heath.
Antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II Man. United berjuang untuk tetap exist.
Era Sir Matt Busby (1945-1969)
Matt Busby ditunjuk sebagai manajer pada tahun 1945 dengan mengombinasikan antara sistem kepelatihan dan sistem manajerial/administrasi. Dan ia pun sukses. Man. United berhasil menduduki posisi runner up pada tahun 1947 dan setahun kemudian (1948) meraih Piala FA.
Kebijaksanaan yang menjadi kunci sukses Matt Busby adalah dengan menurunkan banyak pemain muda. Pada saat menjadi juara liga tahun 1956, usia rata-rata pemain MU adalah 22 tahun. Musim berikutnya klub berhasil mempertahankan mahkota juara dan menjadi runner up Piala FA setelah dikalahkan Aston Villa. MU menjadi klub Inggris pertama yang berkompetisi di ajang kejuaraan antar klub Eropa (nantinya dikenal dengan nama Piala Champion dan Liga Champions). Pada keikutsertaannya yang pertama MU berhasil maju sampai ke semifinal.
Tragedi besar mengiringi perjalanan United di tahun 1958 ketika pesawat yang membawa pulang tim setelah bermain di ajang Piala Champions melawan Red Star Beograd jatuh beberapa saat setelah take-off di bandara Munich. Tragedi ini terjadi pada tanggal 6 Februari 1958. Di antara korban tewas terdapat young gun United dan timnas Inggris Duncan Edwards dan juga kapten United Roger Byrne. Bobby Charlton, Harry Gregg dan Matt Busby adalah beberapa anggota tim yang berhasil selamat dari musibah tersebut.
Jimmy Murphy kemudian ditunjuk untuk mengambil alih posisi manajer tim sembari menunggu Matt Busby sembuh. Klub tetap melanjutkan kompetisi dengan beberapa pemain pengganti. Hebatnya..walaupun hanya diperkuat oleh pemain-pemain pengganti (pemain-pemain utama tewas dan belum sembuh) mereka berhasil mencapai final Piala FA walaupun harus mengakui keunggulan Bolton Wanderers.
Pada awal tahun 1960-an Busby kembali membangun timnya, ia merekrut Denis Law dan Pat Crerand. Bersama-sama dengan Bobby Charlton, Noby Styles, Brian Kidd dan George Best, United yang baru dibangun menjuarai Piala FA tahun 1963, lalu Liga Inggris tahun 1965 dan 1967 serta Piala Champions tahun 1968. Busby penisun sebagai manajer pada tahun 1969 dan digantikan oleh pelatih tim cadangan yang juga mantan pemain United Wilf McGuinness.
PRESTASI DOMESTIK
PRESTASI LIGA INGGRIS
Juara 1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965, 1967, 1993, 1994, 1996, 1997, 1999, 2000, 2001, 2003, 2007, 2008
JUARA PIALA FA
1909 vs Bristol City 1-0
1949 vs Blackpool 4-2
1963 vs Leicester City 3-1
1977 vs Liverpool 2-1
1983 vs Brighton 4-0 replay
1985 vs Everton 1-0
1990 vs Crystal Palace 1-0 replay
1994 vs Chelsea 4-0
1996 vs Liverpool 1-0
1999 vs Newcastle 2-0
2004 vs Millwall 3-0
JUARA PIALA LIGA
1992 vs Nottingham Forest 1-0
2006 vs Wigan Athletic 4-0
PRESTASI INTERNASIONAL
LIGA CHAMPIONS
1968 Juara vs Benfica (Portugal) 4-1 extra time
1999 Juara vs Bayern Munich (Jerman) 2-1
2008 Juara vs Chelsea 6-5 adu penalti (FT 1-1)
PIALA WINNERS
1991 Juara vs Barcelona (Spanyol) 2-1
PIALA SUPER
1991 Juara vs Red Star Belgrade (Yug) 1-0
PIALA DUNIA ANTAR KLUB
1999 Juara vs Palmeiras (Brazil) 1-0
2005 Runner-Up vs São Paulo (Brazil) 0-1
2008 Juara vs LDU Quito (Ecuador) 1-0
Sumber :
www.dheryudi.bravehost.com
allthesoccer.blogspot.com
Terorisme di Indonesia
Pada saat ini tindak terorisme sering terjadi di Indonesia, hal ini terjadi karena semakin berkembangnya tindak terorisme di Indonesia bahkan di dunia, Pihak kepolisian tidak henti- hentinya memburu para pelaku terorisme.
Dulmatin menjadi sosok sentral yang menyatukan kelompok-kelompok teroris itu. HASIL analisis berbagai pengamat dan Polri menunjukkan tiga faksi besar jaringan teroris di Indonesia mulai berkolaborasi. Ketiga faksi itu adalah Jemaah Islamiyah (JI), Darul Islam (DI), dan kelompok Ambon-Poso.
Fakta itu terungkap pascapenyergapan tersangka teroris di Leupung, Aceh Besar, termasuk tewasnya dua tersangka teroris, Encang Kurnia alias Jaja dan Pura Sudarma alias Muttaqin, yang salah satunya ternyata merupakan guru Imam Samudra. Kolaborasi mereka terjadi berkat usaha penyatuan yang dilakukan Dulmatin, buron teroris bom Bali I yang tewas di Pamulang. "Dulmatin mengoordinasikan kelompok-kelompok radikal Banten-Aceh," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Jakarta, kemarin.
Ito memaparkan kelompok Encang Kurnia dan Pura Sudarma diajak Dulmatin untuk bersatu dan berlatih bersama. "Dari kesaksian para tersangka terungkap pula bahwa Dulmatin-lah yang merekrut anggota baru kelompok itu," papar Ito. Pengamat terorisme Dynno Chressbon meneguhkan pernyataan Ito. Dynno melihat pemilihan Aceh sebagai tempat pelatihan sudah direncanakan secara matang. Ia menyatakan ada kesepakatan untuk membentuk Republik Islam Aceh yang digagas NII (Negara Islam Indonesia), DI, dan JI di Aceh.
"Mereka sudah menetapkan itu sejak 1999. Mereka rapat pada 15 Desember 1999, masuk Aceh pertama kali diwakili oleh Aiman Attawakil Umar Al Farouk," papar Dynno saat dihubungi, kemarin. Ia juga meyakini Al-Qaeda ikut membiayai pelatihan terorisme di Lamkabeue, Aceh Besar. "Ada donatur yang diutus oleh Al-Qaeda datang ke Jakarta bernama Basir Abdul Latif pada 21 November 2009. Dia ditangkap ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan 17 Desember 2009 dideportasi ke Filipina."
Tidak aneh
Ia merangkai keterkaitan Dulmatin dengan kelompok-kelompok lain yang bergabung di Aceh. Menurut dia, Dulmatin, Imam Samudra, Heru Kuncoro, dan Hambali merupakan teman dekat. Semuanya saling mengenal setelah sama-sama bertempur di Ambon. Tim itu pulalah yang kemudian terlibat di Aceh. "Ajengan Jaja itu merupakan guru Imam Samudra. Ketika berlatih di Aceh dan dia hadir, itu berarti dia memanggil seluruh muridnya bergabung menjadi satu kesatuan," imbuh Dynno.
Bergabungnya mereka juga karena saling terkait dalam pelatihan di Filipina Selatan. Selama berlatih, mereka diurus Umar Patek dan Zulkarnaen. "Jika mereka bergabung, itu tidak aneh."Pengamat terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo juga melihat berkumpulnya tiga faksi, yakni JI, DI, dan grup Ambon-Poso, bukan sesuatu yang aneh. "Mereka saling mengenal dengan Umar Patek sebagai lemnya. Bergabungnya mereka untuk memperbesar kemampuan," ujar Mardigu.
Di sisi lain, peneliti terorisme Al Chaidar menyebutkan kedatangan Dulmatin ke Indonesia bertujuan mempersiapkan revolusi besar di Jakarta. Pelatihan di Aceh, tukasnya, dimaksudkan untuk membentuk pasukan yang menjadi garda revolusi terdepan di Ibu Kota. "Revolusi itu awalnya direncanakan dalam waktu dekat ini, maksimal enam bulan ke depan," terang Al Chaidar.
Bergabungnya kelompok-kelompok terorisme itu, tukas dia, bukan sesuatu yang spesial. Pasalnya, mereka alumnus Afghanistan yang kembali ke Indonesia pada 1989. "Ada 5.000 orang Indonesia yang menjadi alumnus.
dari ke 7 teroris di indonesia yang telah di nyatakan tertembak adalah sebagai berikut :
1. Dulmatin asal Pemalang,
2. Jaja alias Slamet asal Bandung,
3. Uzt Ardi alias Arham asal Bandung,
4. Iwan Suka Abdulah asal Aceh,
5. Marzuki asal Aceh,
6. Ridwan alias Nico asal Sulawesi Selatan, dan
7. Hasan Nur alias Blackberry asal Filipina.
Nah itulah diatas 7 dari 31 nama DPO teroris di indonesia yang telah berhasil di tembak mati oleh pihak kepolisian negara republik indonesia, untuk itu berikut ini ada daftar nama kumplit dari 31 teroris yang masih buron, silahkan disimak di bawah ini.
1. Uzt Abu Yusuf alias Mustaqim. Menurut penelitian orang ini adalah pemimpin latihan, pelatih menembak dan map reading . Pria asal Lampung itu lulusan akademi militer Jamaah Islamiah Camp Hudaibiyah Mindanau.
2. Uzt Ziad alias Deni Suramto alias Toriq asal Solo
3. Uzt Ubaid alias Adi alias Jakfar asal Magetan
4. Abu Asma alias Pandu asal Solo
5. Rakhmat alias Tono alias Bayu Seno asal Solo
6. Usman alias Gito asal Lampung
7. Firin alias Rambo asal Solo
8. Abdullah Sonata. Dia adalah mantan napi kasus teroris yang menyembunyikan Dr. Azahari dan Noordin M Top selama pelarian serta terlibat dalam perencanaan latihan dan rekrutmen peserta latihan militer.
9. Pak Tuo alias Saptono asal Bandung. Dia salah satu pemegang saham Ekspedisi Sajirah.
10. Maulana alias Mukhlis alias Ruslan alias Lukman alias Zakaria asal Bogor. Dia bergabung dengan MILF di Pos Pawas, Mindanau. Dia bekas tahanan ISA Malaysia atas kasus percobaan pembunuhan Matori Abdul Jalil.
11. Mushab alias Subgho alias Holil. Dia bersama Dulmatin di Pamulang melakukan pengkajian (sisi Ruqyat) dalam taklim.
12. Kamal alias Abdul Hamid. Dia mencari target Amaliyah di Banda Aceh dengan melakukan survei lokasi yang akan dijadikan target.
13. Tongji alias Warsito alias Hasbi asal Pamulang.
14. Ali alias Fani asal Pamulang. Dia adalah adik ipar Dulmatin.
15. Babe alias Abu Hamzah alias Reza. Dia adalah sepupu artis Siren Sungkar asal Ciledug.
16. Abu Abi alias Yusuf asal Pandeglang Banten
17. Rauf alias Kholik asal Pandeglang Banten
18. Fadil asal Jawa Tengah
19. Zuhair asal Jawa Tengah
20. Nukman asal Banda Aceh
21. Muhsin alias Imam Muda alias Aconk asal Pidie
22. Ismail (tidak diketaui asalnya)
23. Wajah Cina asal Pandeglang
24. Taufik alias Abu Sayyaf alias Alek alias Nurdin asal Pidie. Dia adalah wakil panglima Al-Qaeda wilayah Pidie
25. Azqani alias Abu Musab alias Maratunsi asal Bireun. Dia adalah panglima Al-Qaeda wilayah Batee Iliek. Dia pernah latihan menembak di lapangan tembak markas Brimob Kelapa Dua, Depok
26. Abu Rincung asal Lhoksukon, Aceh
27. Abid asal Aceh Utara
28. Alek asal Aceh Utara
29. Abus Syam alias Syamsudin (tidak diketahui asalnya)
30. Ayub alias Abu Ishak asal Depok
31. Imam alias Yasir alias Harun asal Jakarta
Semoga tindak terorisme di Indonesia dapat di berantas oleh pihak kepolisian, bagaimanapun para teroris membuat semua masyarakat menjadi kawatir dan cemas. Maju terus kepolisian Indonesia.
Sumber :
seobloggerinc.org
www.mediaindonesia.com
Dulmatin menjadi sosok sentral yang menyatukan kelompok-kelompok teroris itu. HASIL analisis berbagai pengamat dan Polri menunjukkan tiga faksi besar jaringan teroris di Indonesia mulai berkolaborasi. Ketiga faksi itu adalah Jemaah Islamiyah (JI), Darul Islam (DI), dan kelompok Ambon-Poso.
Fakta itu terungkap pascapenyergapan tersangka teroris di Leupung, Aceh Besar, termasuk tewasnya dua tersangka teroris, Encang Kurnia alias Jaja dan Pura Sudarma alias Muttaqin, yang salah satunya ternyata merupakan guru Imam Samudra. Kolaborasi mereka terjadi berkat usaha penyatuan yang dilakukan Dulmatin, buron teroris bom Bali I yang tewas di Pamulang. "Dulmatin mengoordinasikan kelompok-kelompok radikal Banten-Aceh," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Jakarta, kemarin.
Ito memaparkan kelompok Encang Kurnia dan Pura Sudarma diajak Dulmatin untuk bersatu dan berlatih bersama. "Dari kesaksian para tersangka terungkap pula bahwa Dulmatin-lah yang merekrut anggota baru kelompok itu," papar Ito. Pengamat terorisme Dynno Chressbon meneguhkan pernyataan Ito. Dynno melihat pemilihan Aceh sebagai tempat pelatihan sudah direncanakan secara matang. Ia menyatakan ada kesepakatan untuk membentuk Republik Islam Aceh yang digagas NII (Negara Islam Indonesia), DI, dan JI di Aceh.
"Mereka sudah menetapkan itu sejak 1999. Mereka rapat pada 15 Desember 1999, masuk Aceh pertama kali diwakili oleh Aiman Attawakil Umar Al Farouk," papar Dynno saat dihubungi, kemarin. Ia juga meyakini Al-Qaeda ikut membiayai pelatihan terorisme di Lamkabeue, Aceh Besar. "Ada donatur yang diutus oleh Al-Qaeda datang ke Jakarta bernama Basir Abdul Latif pada 21 November 2009. Dia ditangkap ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dan 17 Desember 2009 dideportasi ke Filipina."
Tidak aneh
Ia merangkai keterkaitan Dulmatin dengan kelompok-kelompok lain yang bergabung di Aceh. Menurut dia, Dulmatin, Imam Samudra, Heru Kuncoro, dan Hambali merupakan teman dekat. Semuanya saling mengenal setelah sama-sama bertempur di Ambon. Tim itu pulalah yang kemudian terlibat di Aceh. "Ajengan Jaja itu merupakan guru Imam Samudra. Ketika berlatih di Aceh dan dia hadir, itu berarti dia memanggil seluruh muridnya bergabung menjadi satu kesatuan," imbuh Dynno.
Bergabungnya mereka juga karena saling terkait dalam pelatihan di Filipina Selatan. Selama berlatih, mereka diurus Umar Patek dan Zulkarnaen. "Jika mereka bergabung, itu tidak aneh."Pengamat terorisme Mardigu Wowiek Prasantyo juga melihat berkumpulnya tiga faksi, yakni JI, DI, dan grup Ambon-Poso, bukan sesuatu yang aneh. "Mereka saling mengenal dengan Umar Patek sebagai lemnya. Bergabungnya mereka untuk memperbesar kemampuan," ujar Mardigu.
Di sisi lain, peneliti terorisme Al Chaidar menyebutkan kedatangan Dulmatin ke Indonesia bertujuan mempersiapkan revolusi besar di Jakarta. Pelatihan di Aceh, tukasnya, dimaksudkan untuk membentuk pasukan yang menjadi garda revolusi terdepan di Ibu Kota. "Revolusi itu awalnya direncanakan dalam waktu dekat ini, maksimal enam bulan ke depan," terang Al Chaidar.
Bergabungnya kelompok-kelompok terorisme itu, tukas dia, bukan sesuatu yang spesial. Pasalnya, mereka alumnus Afghanistan yang kembali ke Indonesia pada 1989. "Ada 5.000 orang Indonesia yang menjadi alumnus.
dari ke 7 teroris di indonesia yang telah di nyatakan tertembak adalah sebagai berikut :
1. Dulmatin asal Pemalang,
2. Jaja alias Slamet asal Bandung,
3. Uzt Ardi alias Arham asal Bandung,
4. Iwan Suka Abdulah asal Aceh,
5. Marzuki asal Aceh,
6. Ridwan alias Nico asal Sulawesi Selatan, dan
7. Hasan Nur alias Blackberry asal Filipina.
Nah itulah diatas 7 dari 31 nama DPO teroris di indonesia yang telah berhasil di tembak mati oleh pihak kepolisian negara republik indonesia, untuk itu berikut ini ada daftar nama kumplit dari 31 teroris yang masih buron, silahkan disimak di bawah ini.
1. Uzt Abu Yusuf alias Mustaqim. Menurut penelitian orang ini adalah pemimpin latihan, pelatih menembak dan map reading . Pria asal Lampung itu lulusan akademi militer Jamaah Islamiah Camp Hudaibiyah Mindanau.
2. Uzt Ziad alias Deni Suramto alias Toriq asal Solo
3. Uzt Ubaid alias Adi alias Jakfar asal Magetan
4. Abu Asma alias Pandu asal Solo
5. Rakhmat alias Tono alias Bayu Seno asal Solo
6. Usman alias Gito asal Lampung
7. Firin alias Rambo asal Solo
8. Abdullah Sonata. Dia adalah mantan napi kasus teroris yang menyembunyikan Dr. Azahari dan Noordin M Top selama pelarian serta terlibat dalam perencanaan latihan dan rekrutmen peserta latihan militer.
9. Pak Tuo alias Saptono asal Bandung. Dia salah satu pemegang saham Ekspedisi Sajirah.
10. Maulana alias Mukhlis alias Ruslan alias Lukman alias Zakaria asal Bogor. Dia bergabung dengan MILF di Pos Pawas, Mindanau. Dia bekas tahanan ISA Malaysia atas kasus percobaan pembunuhan Matori Abdul Jalil.
11. Mushab alias Subgho alias Holil. Dia bersama Dulmatin di Pamulang melakukan pengkajian (sisi Ruqyat) dalam taklim.
12. Kamal alias Abdul Hamid. Dia mencari target Amaliyah di Banda Aceh dengan melakukan survei lokasi yang akan dijadikan target.
13. Tongji alias Warsito alias Hasbi asal Pamulang.
14. Ali alias Fani asal Pamulang. Dia adalah adik ipar Dulmatin.
15. Babe alias Abu Hamzah alias Reza. Dia adalah sepupu artis Siren Sungkar asal Ciledug.
16. Abu Abi alias Yusuf asal Pandeglang Banten
17. Rauf alias Kholik asal Pandeglang Banten
18. Fadil asal Jawa Tengah
19. Zuhair asal Jawa Tengah
20. Nukman asal Banda Aceh
21. Muhsin alias Imam Muda alias Aconk asal Pidie
22. Ismail (tidak diketaui asalnya)
23. Wajah Cina asal Pandeglang
24. Taufik alias Abu Sayyaf alias Alek alias Nurdin asal Pidie. Dia adalah wakil panglima Al-Qaeda wilayah Pidie
25. Azqani alias Abu Musab alias Maratunsi asal Bireun. Dia adalah panglima Al-Qaeda wilayah Batee Iliek. Dia pernah latihan menembak di lapangan tembak markas Brimob Kelapa Dua, Depok
26. Abu Rincung asal Lhoksukon, Aceh
27. Abid asal Aceh Utara
28. Alek asal Aceh Utara
29. Abus Syam alias Syamsudin (tidak diketahui asalnya)
30. Ayub alias Abu Ishak asal Depok
31. Imam alias Yasir alias Harun asal Jakarta
Semoga tindak terorisme di Indonesia dapat di berantas oleh pihak kepolisian, bagaimanapun para teroris membuat semua masyarakat menjadi kawatir dan cemas. Maju terus kepolisian Indonesia.
Sumber :
seobloggerinc.org
www.mediaindonesia.com
Jumat, 02 April 2010
Gerimis Makassar
L
angit Makassar disaput mendung. Hujan turun satu- satu. Kemarau terlibasi. Irama tak – tik – tuk diatap terdengar riuh melenakan. Bait – bait nadanya seperti simponi kesejukan yang dating bersama angin yang berkesiur basah.
Kegelisahan ikut terangkati. Larut ditelat butir – butir bening kemilau yang memantulkan suatu kenangan semusim lalu.
Ya, kenangan semusim lalu.
Nayma mengusap kaca jendela yang di burami embun.
Akhir- akhir ini Makassar memang sering dirundung mendung. Sebuah nuansa alam yang rentan menghadirkan perasaan melankolik. Ah ….
Ditengoknya bangsal pria. Pasien – pasien tengah asyik dalam dengkurnya yang pulas. Cuma ada beberapa yang mengerang manja. Tapi segera diam kembali begitu tak ditanggapi.
Nayma menatap keluar.
Semusim lalu , ya, semusim lalu. Hujan kecil – kecil begini pula ketika cerita itu memulai tualangnya. Dalam irama yang membuai perasaan.
Ia seperti mendengar kembali erangan lirih itu. Dari ujung sana, tepat disisi tembok sebelah timur.
Bergegas ia kesana. Mencari tahu. Oh, rupanya pasien kecelakaan lalu lintas yang baru masuk tiga hari lalu. Dicermatinya sesaat. Tak ada yang keliru. Ia baru saja hendak bertanya ketika disadarinya pasien itu ternyata sedang tidur.
Berarti tadi Cuma igauan.
Hh, nayma menghela nafas. Diperhatikannya wajah lelap dihadapanya. Hmm. Seraut wajah tampan yang lembut, tapi tegas. Ada semangat terpantul dari situ. Hidungnya yang kukuh- mancung, alis tebal yang merimbun tertib, dan bibir yang tipis namun padat, oh, pasti ia selalu menjadi pusat perhatian gadis – gadis.
Ia baru hendak beranjak , ketika di dengarnya sebuah teguran. “ suster”.
Rupanya ia telah bangun.
“ ya?” sahut nayma lembut.
“ aku haus. Tolong . . .”
Cepat nayma mengambilkan air minum. Dan cowok itu meraihnya dengan ucapan terima kasih.
Ia mencoba duduk. Ditengoknya keluar. Suasana masih mendung kelabu. Wajahnya kembali menoleh ke nayma.
Nayma memberikan seulas senyum. “ bagaimana perasaanmu, sudah membaik ?”
“ rasanya begitu”.
“ baguslah. Itu akan mempercepat penyembuhan.”
Cowok itu menatap teraan nama di dada nayma.
“ namamu nayma?” tanyanya.
Nayma mengangguk.
“ aku reza. Cukup panggil rez saja,” ucapnya langsung memperkenalkan diri dalam pesan yang sangat wajar. “ kau yang bertugas sore ini ?”
“ ya,” sahut nayma.
Cowok itu menatapnya lagi. “ sudah kelas berapa?”
Nayma tersenyum malu. Ia meraba teraan namanya, lalu berkata pelan. “ kalau ini warnanya hijau, berarti kelas tiga. Kalau kuning , kelas dua, dan kalau merah, kelas satu.”
“ berarti kau sudah kelas tiga ya? Sebentar lagi tamat dong !”
Nayma merunduk sipu. “ kalau mas sendiri?”
“kuliah.”
“Di jurusan apa?”
“ Komunikasi.”
Ditengoknya arloji. “ Wah,” katanya,”Sudah waktunya membuat laporan pasien. Aku akan mengontrol dulu, ya?”
“Silahkan.”
Nayma pun bangkit.
Di luar, hujan masih turun satu – satu.
Hari – hari berikutnya, pasien itu menjadi pasien favoritnya.
“Kok bisa jadi begini,Mas?” Nayma mengganti perban di betis cowok itu.
“Biasa, kecelakaan.”
Nayma kembali tersenyum. “ Pacar Mas, sudah diberitahu?”
“ Tahu dari mana kalau aku sudah punya pacar?”
“Ah, masak seperti Mas ini belum punya pacar. Pasti-lah!”
Cowok itu tertawa.” Siapa bilang aku sudah punya pacar?”
“ Jadi belum?” nayma terperangah.
“Yap!”
“ ah, masak ?”
“ iya. Alasan cewek – cewek itu serupa : uh, mas reza tidak pernah konsekuen soal waktu, mas reza tidak pernah punya waktu, mas reza lebih mementingkan berita – berita konyol itu ! uh-uh-uh !” cowok itu tertawa.” Habis mau gimana lagi ? memang profesi wartawan kan ya begitu itu. Jadi mereka dong yang harus mengerti.” Iya kembali tertawa.”
Nayma ikut tertawa.
“ aku doakan deh moga – moga bisa dapat gadis yang ,mas dambakan. Biar selalu bahagia !”
“ thanks.”
Tiga hari kemudian, keadaan cowok itu mulai menunjukan perubahan yang berarti. Makin baik. Pelan – pelan ia mulai melepaskan kruknya.
Nayma tersenyum melihatnya.
Cowok itu memandangnya sendu.
“ sebenarnya aku sedang sedih.”
“ oh, kenapa?”
“mungkin besok aku meninggalkan rumah sakit ini.”
Leher nayma tersekat. Ada desir asing yang sekonyong – konyong mengganggu perasaannya. Hek! Itu berarti kami harus segera berpisah? Kami?
o-o! nayma tiba – tiba merunduk. Berbagai perasaan sperti saling tempur dihatinya, tergenang dalam bauran yang sukar untuk dipahaminya. Semburat warna – warni seperti membias begitu saja, tanpa aturan yang sanggup menenteramkan dan menerang- jelaskan tampukharapan yang ditengah menari dihatinya.
“ nayma, ini berarti kita akan berpisah, kan?” suara yang berat dan serak.
Nayma tak menyahut. Lidahnya kelu. Apakah kami memiliki perasaan yang sama?
“ selama disini, aku merasakan suatu kebahagiaan dirawat olehmu. Takkan ku lupakan ini. “
“ aku …., “ nayma menelan ludah.” Itu sudah tugasku, rez.”
“ bagiku lebih dari sekedar tugas.”
“oh, aku tidak mengerti. “
“tidak perlu. Cukup kau tahu betapa aku selalu merasa bahagia berada disisimu.”
Nayma memejamkan mata karena haru. Hatinya tersentuh. Berbunga – bunga . dan meletupkan harapan yang kian mengembang. Apakah ini berarti ia pun…
“ suster! Tolong ! dia muntah - muntah lagi!” tiba – tiba terdengar teriakan dari belakang, membuat nayma bergegas melepaskan diri dari sentuhan reza.
“ aku pergi dulu, ada pasien gawat,” katanya tergesa.
“ ya, “ reza cepat mengangguk.”selamat bertugas, suster!”
Nayma tak sempat lagi memberikan seulas senyum manis.
Padahal ia ingin sekali melakukannya untuk reza.
Dan hujan turun lagi. Tempat tidur disisi tembok sebelah timur itu telah kosong. Nayma menatap sedih. Ia telah pergi, bisiknya lungkrah. Meninggalkan harapan yang terus menyemai dihatiku. Bagaimana aku dapat bertemu dengannya lagi ? Aku tak tahu ia dimana, sedang apa, dan bagaimana keadaannya. Barangkali telah ada gadis lain yang menjadi perawat pribadinya sekaligus menempati sebuah ruang khusus dihatinya. Oh, my God !! bisik hati Nayma kecewa bercampur putus asa.
Dua minggu kemudian, Pos jaga rumah sakit mengumumkan sesuatu.
“ Kepada siswa Nayma, sekali lagi, kepada siswa Nayma, harap segera ke piket. Ada surat!”
Nayma yang tengah berbicara dengan Mona, segera berlari menuju pos piket. Begitu menerima sepucuk surat, dadanya langsung berdebar. Betapa tidak ? nama sang pengirim amat ia kenal.
Setengah berlari pula ia kembali ke kelas. Menyudut ke pojok sepi, lalu mulai membukanya.
Oh, ternyata sepucuk kartu.
Cantik dan artistic modelnya.
Hanya dua baris kalimat tertera di dalamnya :
Untuk Nayma yang manis,
Thanks ya atas segalanya.
Reza.
Tapi itu sudah cukup membuat Nayma nyaris melayang.
Nayma membacanya berulang – ulang. Dan tak bosan – bosan.
“Nayma, ada surat dari ibumu!”
Nayma segera menerimanya. Dari Sengkang. Sebuah daerah kabupaten di timur Makassar yang terkenal dengan Danau Tempe-nya.
Nayma anakku, sebenarnya ini sangat berat untuk ibu katakan. Tapi tak apalah. Sebab semua juga tergantung padamu.
Begini, ada seorang pemuda datang melamarmu. Anak Pak Bani, itu, yang tinggal di dekat masjid. Namanya Andi idris. Masih ingat, kan ? dulu dia suka main ke rumah. Sekarang dia sudah Insinyur. Katanya sudah lama ia tertarik padamu. Tapi segalanya tergantung padamu. Menurut ibu tidak ada salahnya kau pertimbangkan. Toh sekolahmu hamper selesai. Kalau mau lanjut ke kebidanan atau S-1 keperawatan, kata Idris, ia pun sanggup menunggu. Ia hanya ingin kalian di ikat saja dulu dalam pertunangan. Itu saja. Ibu menunggu jawabanmu. Terima, atau tidak. Salam dari ibu dan adik – adikmu.
Nayma melipat kembali surat itu. Ia ingat Andi idris. Seorang cowok yang baik, sopan, dan ramah. Wajahnya pun cakep. Hitam manis. Dalam usia yang relative masih muda, ia sudah berhasil meraih gelar insinyur. Wuuu… bukan main. Tapi . . . .
Bayangan Reza memintas dimatanya. Ah . yakin, amat yakin bahwa cowok itulah yang kini jadi pilihannya. Dan ia sungguh tak ingin kehilangannya.
Sekarang ia tahu apa keputusannya.
Ditariknya secarik kertas. Ia akan segera membalasnya. Dan jawabannya sudah pasti : TIDAK.
Ia sedang menanti kehadiran Reza malam nanti yang telah berjanji untuk mengajaknya kencan ke rimba kota.
Reza tidak mengingkari janjinya. Tepat pukul tujuh ia muncul. Begitu keluat menjumpai Reza, ramai – ramai teman – teman seasramanya bermanis senyum.
“ Jangan lupa looo . . .!” kata mereka kompak,” Sekotak Terang bulan yang di Urip sana juga tidak bakal di tolak kok!”
Malam itu mereka nonton di Mal Ratu indah. Lalu mampir di kafe tenda seputaran pantai Losari yang menyajikan masakan seafood yang lezat. Ditambah minuman sarabba dan penganan pisang epe sebagai penutup. Semilir angin pantai yang hangat menambah hangat hati mereka. Pada saat itulah, Reza dengan amat lembut mengungkapkan perasaannya.
“Sebenarnya ini sudah lama aku rasakan. Aku sungguh tidak bisa melupakanmu. Sampai aku yakin bahwa aku memang telah terpikat padamu.”
Dada Nayma serasa mao meledak. Rasanya atap tenda yang menaungi kepalanya seperti mekar dan lepas. Air laut seperti naik dan mengalasi kakinya hingga ia tak berpijak di bumi. Lampu – lampu kapal yang membuang sauh di laut Sulawesi tampak berkedip – kedip. Dan hatinya pun meriap – riap di atas temaram remukan laut. Cahaya kota Makassar yang gempita seperti bertepuk tangan untuknya.
Kini tak ada lagi keraguan. Reza adalah segalanya.
Hari- hari berikutnya adalah hari – hari merah jambu yang takkan mungkin dilupakannya sepanjang hidup. Menginjak bulan kelima, nayma mulai gelisah. Reza sudah jarang muncul. Kalau sekadar jarang sih, nayma maklum akan pekerjaan cowok itu sebagai wartawan. Tapi ini … ya ampun , ia tak muncul – muncul sampai hamper sebulan!
Nayma benar – benar gelisah. Dan sedih. Hatinya terasa ditusuk – tusuk. Dan ini membuat wajahnya senantiasa murung.
“coba kau susul ke kantornya, atau ke kampusnya. Sekadar Tanya apa salahnya, kan?” saran ratih.
“ apakah mungkin ia tak lagi di kota ini?” Tanya nayma masgul.
“lebih baik ditanya dulu deh.”
“tapi…, “ nayma menggigit bibirnya. “kalau memang benar, kenapa ia tak mengabariku? Sekadar pamit kek…”
“ barang kali ia tak sempat lagi, ma. Cobalah , sekalian kau Tanya kemana ia pindah.”
Keesokan harinya nayma pun berangkat ke kantor redaksi Koran tempat reza bekerja.jawaban yang ia dapatkan adalah :
“ kami juga heran, sudah lama reza tidak masuk. Yang kami tahu bahwa kuliahnya sudah selesai. Tanpa babibu, eh, malah kabur!”
Itulah awal kekecewaan nayma. Ia telqah mengabaikan apapun demi mempertahankan cintanya. Ia telah membuat harapan ibunya tertebas dengan menolak tawaran pertunangan andi idris. Ia telah melakukan apa saja .demi reza. Demi mengejar mimpi masa remajanya. Namun…..
Hujan masih turun satu- satu. Iramanya semakin jelas terdengar. Mengurai kenangan jadi berkeping- keeping. Meneteskan lagu sedih dengan nada yang tertatih – tatih. Langit Makassar seperti menyenandungkan lagu pilu yang mengiriskan hati. Tak ada lagi cahaya, tak ada lagi gemerlap harapan.
Nayma beringsut dari tempatnya. Lalu melangkah ke sal A. tempat tidur di sisi tembok sebelah timur itu kini diisi seorang laki- laki tua pasien operasi usus buntu. Nayma segera memalingkan muka . tapi tiba - tiba saja mengerang sakit.
Bergegas nayma kesana. Memeriksa disana sini. Ternyata tak ada yang keliru. Di tengoknya wajah sang pasien. Oh, rupanya ia sedang tidur.
Berarti tadi Cuma igauan.
Nayma menghela nafas. Sebelum akhirnya melangkah pergi. Ada sebutir embun jatuh di pipinya.
Oleh :Bambang Sukmawijaya
Sumber : Sumber : Kartini No. 2266
angit Makassar disaput mendung. Hujan turun satu- satu. Kemarau terlibasi. Irama tak – tik – tuk diatap terdengar riuh melenakan. Bait – bait nadanya seperti simponi kesejukan yang dating bersama angin yang berkesiur basah.
Kegelisahan ikut terangkati. Larut ditelat butir – butir bening kemilau yang memantulkan suatu kenangan semusim lalu.
Ya, kenangan semusim lalu.
Nayma mengusap kaca jendela yang di burami embun.
Akhir- akhir ini Makassar memang sering dirundung mendung. Sebuah nuansa alam yang rentan menghadirkan perasaan melankolik. Ah ….
Ditengoknya bangsal pria. Pasien – pasien tengah asyik dalam dengkurnya yang pulas. Cuma ada beberapa yang mengerang manja. Tapi segera diam kembali begitu tak ditanggapi.
Nayma menatap keluar.
Semusim lalu , ya, semusim lalu. Hujan kecil – kecil begini pula ketika cerita itu memulai tualangnya. Dalam irama yang membuai perasaan.
Ia seperti mendengar kembali erangan lirih itu. Dari ujung sana, tepat disisi tembok sebelah timur.
Bergegas ia kesana. Mencari tahu. Oh, rupanya pasien kecelakaan lalu lintas yang baru masuk tiga hari lalu. Dicermatinya sesaat. Tak ada yang keliru. Ia baru saja hendak bertanya ketika disadarinya pasien itu ternyata sedang tidur.
Berarti tadi Cuma igauan.
Hh, nayma menghela nafas. Diperhatikannya wajah lelap dihadapanya. Hmm. Seraut wajah tampan yang lembut, tapi tegas. Ada semangat terpantul dari situ. Hidungnya yang kukuh- mancung, alis tebal yang merimbun tertib, dan bibir yang tipis namun padat, oh, pasti ia selalu menjadi pusat perhatian gadis – gadis.
Ia baru hendak beranjak , ketika di dengarnya sebuah teguran. “ suster”.
Rupanya ia telah bangun.
“ ya?” sahut nayma lembut.
“ aku haus. Tolong . . .”
Cepat nayma mengambilkan air minum. Dan cowok itu meraihnya dengan ucapan terima kasih.
Ia mencoba duduk. Ditengoknya keluar. Suasana masih mendung kelabu. Wajahnya kembali menoleh ke nayma.
Nayma memberikan seulas senyum. “ bagaimana perasaanmu, sudah membaik ?”
“ rasanya begitu”.
“ baguslah. Itu akan mempercepat penyembuhan.”
Cowok itu menatap teraan nama di dada nayma.
“ namamu nayma?” tanyanya.
Nayma mengangguk.
“ aku reza. Cukup panggil rez saja,” ucapnya langsung memperkenalkan diri dalam pesan yang sangat wajar. “ kau yang bertugas sore ini ?”
“ ya,” sahut nayma.
Cowok itu menatapnya lagi. “ sudah kelas berapa?”
Nayma tersenyum malu. Ia meraba teraan namanya, lalu berkata pelan. “ kalau ini warnanya hijau, berarti kelas tiga. Kalau kuning , kelas dua, dan kalau merah, kelas satu.”
“ berarti kau sudah kelas tiga ya? Sebentar lagi tamat dong !”
Nayma merunduk sipu. “ kalau mas sendiri?”
“kuliah.”
“Di jurusan apa?”
“ Komunikasi.”
Ditengoknya arloji. “ Wah,” katanya,”Sudah waktunya membuat laporan pasien. Aku akan mengontrol dulu, ya?”
“Silahkan.”
Nayma pun bangkit.
Di luar, hujan masih turun satu – satu.
Hari – hari berikutnya, pasien itu menjadi pasien favoritnya.
“Kok bisa jadi begini,Mas?” Nayma mengganti perban di betis cowok itu.
“Biasa, kecelakaan.”
Nayma kembali tersenyum. “ Pacar Mas, sudah diberitahu?”
“ Tahu dari mana kalau aku sudah punya pacar?”
“Ah, masak seperti Mas ini belum punya pacar. Pasti-lah!”
Cowok itu tertawa.” Siapa bilang aku sudah punya pacar?”
“ Jadi belum?” nayma terperangah.
“Yap!”
“ ah, masak ?”
“ iya. Alasan cewek – cewek itu serupa : uh, mas reza tidak pernah konsekuen soal waktu, mas reza tidak pernah punya waktu, mas reza lebih mementingkan berita – berita konyol itu ! uh-uh-uh !” cowok itu tertawa.” Habis mau gimana lagi ? memang profesi wartawan kan ya begitu itu. Jadi mereka dong yang harus mengerti.” Iya kembali tertawa.”
Nayma ikut tertawa.
“ aku doakan deh moga – moga bisa dapat gadis yang ,mas dambakan. Biar selalu bahagia !”
“ thanks.”
Tiga hari kemudian, keadaan cowok itu mulai menunjukan perubahan yang berarti. Makin baik. Pelan – pelan ia mulai melepaskan kruknya.
Nayma tersenyum melihatnya.
Cowok itu memandangnya sendu.
“ sebenarnya aku sedang sedih.”
“ oh, kenapa?”
“mungkin besok aku meninggalkan rumah sakit ini.”
Leher nayma tersekat. Ada desir asing yang sekonyong – konyong mengganggu perasaannya. Hek! Itu berarti kami harus segera berpisah? Kami?
o-o! nayma tiba – tiba merunduk. Berbagai perasaan sperti saling tempur dihatinya, tergenang dalam bauran yang sukar untuk dipahaminya. Semburat warna – warni seperti membias begitu saja, tanpa aturan yang sanggup menenteramkan dan menerang- jelaskan tampukharapan yang ditengah menari dihatinya.
“ nayma, ini berarti kita akan berpisah, kan?” suara yang berat dan serak.
Nayma tak menyahut. Lidahnya kelu. Apakah kami memiliki perasaan yang sama?
“ selama disini, aku merasakan suatu kebahagiaan dirawat olehmu. Takkan ku lupakan ini. “
“ aku …., “ nayma menelan ludah.” Itu sudah tugasku, rez.”
“ bagiku lebih dari sekedar tugas.”
“oh, aku tidak mengerti. “
“tidak perlu. Cukup kau tahu betapa aku selalu merasa bahagia berada disisimu.”
Nayma memejamkan mata karena haru. Hatinya tersentuh. Berbunga – bunga . dan meletupkan harapan yang kian mengembang. Apakah ini berarti ia pun…
“ suster! Tolong ! dia muntah - muntah lagi!” tiba – tiba terdengar teriakan dari belakang, membuat nayma bergegas melepaskan diri dari sentuhan reza.
“ aku pergi dulu, ada pasien gawat,” katanya tergesa.
“ ya, “ reza cepat mengangguk.”selamat bertugas, suster!”
Nayma tak sempat lagi memberikan seulas senyum manis.
Padahal ia ingin sekali melakukannya untuk reza.
Dan hujan turun lagi. Tempat tidur disisi tembok sebelah timur itu telah kosong. Nayma menatap sedih. Ia telah pergi, bisiknya lungkrah. Meninggalkan harapan yang terus menyemai dihatiku. Bagaimana aku dapat bertemu dengannya lagi ? Aku tak tahu ia dimana, sedang apa, dan bagaimana keadaannya. Barangkali telah ada gadis lain yang menjadi perawat pribadinya sekaligus menempati sebuah ruang khusus dihatinya. Oh, my God !! bisik hati Nayma kecewa bercampur putus asa.
Dua minggu kemudian, Pos jaga rumah sakit mengumumkan sesuatu.
“ Kepada siswa Nayma, sekali lagi, kepada siswa Nayma, harap segera ke piket. Ada surat!”
Nayma yang tengah berbicara dengan Mona, segera berlari menuju pos piket. Begitu menerima sepucuk surat, dadanya langsung berdebar. Betapa tidak ? nama sang pengirim amat ia kenal.
Setengah berlari pula ia kembali ke kelas. Menyudut ke pojok sepi, lalu mulai membukanya.
Oh, ternyata sepucuk kartu.
Cantik dan artistic modelnya.
Hanya dua baris kalimat tertera di dalamnya :
Untuk Nayma yang manis,
Thanks ya atas segalanya.
Reza.
Tapi itu sudah cukup membuat Nayma nyaris melayang.
Nayma membacanya berulang – ulang. Dan tak bosan – bosan.
“Nayma, ada surat dari ibumu!”
Nayma segera menerimanya. Dari Sengkang. Sebuah daerah kabupaten di timur Makassar yang terkenal dengan Danau Tempe-nya.
Nayma anakku, sebenarnya ini sangat berat untuk ibu katakan. Tapi tak apalah. Sebab semua juga tergantung padamu.
Begini, ada seorang pemuda datang melamarmu. Anak Pak Bani, itu, yang tinggal di dekat masjid. Namanya Andi idris. Masih ingat, kan ? dulu dia suka main ke rumah. Sekarang dia sudah Insinyur. Katanya sudah lama ia tertarik padamu. Tapi segalanya tergantung padamu. Menurut ibu tidak ada salahnya kau pertimbangkan. Toh sekolahmu hamper selesai. Kalau mau lanjut ke kebidanan atau S-1 keperawatan, kata Idris, ia pun sanggup menunggu. Ia hanya ingin kalian di ikat saja dulu dalam pertunangan. Itu saja. Ibu menunggu jawabanmu. Terima, atau tidak. Salam dari ibu dan adik – adikmu.
Nayma melipat kembali surat itu. Ia ingat Andi idris. Seorang cowok yang baik, sopan, dan ramah. Wajahnya pun cakep. Hitam manis. Dalam usia yang relative masih muda, ia sudah berhasil meraih gelar insinyur. Wuuu… bukan main. Tapi . . . .
Bayangan Reza memintas dimatanya. Ah . yakin, amat yakin bahwa cowok itulah yang kini jadi pilihannya. Dan ia sungguh tak ingin kehilangannya.
Sekarang ia tahu apa keputusannya.
Ditariknya secarik kertas. Ia akan segera membalasnya. Dan jawabannya sudah pasti : TIDAK.
Ia sedang menanti kehadiran Reza malam nanti yang telah berjanji untuk mengajaknya kencan ke rimba kota.
Reza tidak mengingkari janjinya. Tepat pukul tujuh ia muncul. Begitu keluat menjumpai Reza, ramai – ramai teman – teman seasramanya bermanis senyum.
“ Jangan lupa looo . . .!” kata mereka kompak,” Sekotak Terang bulan yang di Urip sana juga tidak bakal di tolak kok!”
Malam itu mereka nonton di Mal Ratu indah. Lalu mampir di kafe tenda seputaran pantai Losari yang menyajikan masakan seafood yang lezat. Ditambah minuman sarabba dan penganan pisang epe sebagai penutup. Semilir angin pantai yang hangat menambah hangat hati mereka. Pada saat itulah, Reza dengan amat lembut mengungkapkan perasaannya.
“Sebenarnya ini sudah lama aku rasakan. Aku sungguh tidak bisa melupakanmu. Sampai aku yakin bahwa aku memang telah terpikat padamu.”
Dada Nayma serasa mao meledak. Rasanya atap tenda yang menaungi kepalanya seperti mekar dan lepas. Air laut seperti naik dan mengalasi kakinya hingga ia tak berpijak di bumi. Lampu – lampu kapal yang membuang sauh di laut Sulawesi tampak berkedip – kedip. Dan hatinya pun meriap – riap di atas temaram remukan laut. Cahaya kota Makassar yang gempita seperti bertepuk tangan untuknya.
Kini tak ada lagi keraguan. Reza adalah segalanya.
Hari- hari berikutnya adalah hari – hari merah jambu yang takkan mungkin dilupakannya sepanjang hidup. Menginjak bulan kelima, nayma mulai gelisah. Reza sudah jarang muncul. Kalau sekadar jarang sih, nayma maklum akan pekerjaan cowok itu sebagai wartawan. Tapi ini … ya ampun , ia tak muncul – muncul sampai hamper sebulan!
Nayma benar – benar gelisah. Dan sedih. Hatinya terasa ditusuk – tusuk. Dan ini membuat wajahnya senantiasa murung.
“coba kau susul ke kantornya, atau ke kampusnya. Sekadar Tanya apa salahnya, kan?” saran ratih.
“ apakah mungkin ia tak lagi di kota ini?” Tanya nayma masgul.
“lebih baik ditanya dulu deh.”
“tapi…, “ nayma menggigit bibirnya. “kalau memang benar, kenapa ia tak mengabariku? Sekadar pamit kek…”
“ barang kali ia tak sempat lagi, ma. Cobalah , sekalian kau Tanya kemana ia pindah.”
Keesokan harinya nayma pun berangkat ke kantor redaksi Koran tempat reza bekerja.jawaban yang ia dapatkan adalah :
“ kami juga heran, sudah lama reza tidak masuk. Yang kami tahu bahwa kuliahnya sudah selesai. Tanpa babibu, eh, malah kabur!”
Itulah awal kekecewaan nayma. Ia telqah mengabaikan apapun demi mempertahankan cintanya. Ia telah membuat harapan ibunya tertebas dengan menolak tawaran pertunangan andi idris. Ia telah melakukan apa saja .demi reza. Demi mengejar mimpi masa remajanya. Namun…..
Hujan masih turun satu- satu. Iramanya semakin jelas terdengar. Mengurai kenangan jadi berkeping- keeping. Meneteskan lagu sedih dengan nada yang tertatih – tatih. Langit Makassar seperti menyenandungkan lagu pilu yang mengiriskan hati. Tak ada lagi cahaya, tak ada lagi gemerlap harapan.
Nayma beringsut dari tempatnya. Lalu melangkah ke sal A. tempat tidur di sisi tembok sebelah timur itu kini diisi seorang laki- laki tua pasien operasi usus buntu. Nayma segera memalingkan muka . tapi tiba - tiba saja mengerang sakit.
Bergegas nayma kesana. Memeriksa disana sini. Ternyata tak ada yang keliru. Di tengoknya wajah sang pasien. Oh, rupanya ia sedang tidur.
Berarti tadi Cuma igauan.
Nayma menghela nafas. Sebelum akhirnya melangkah pergi. Ada sebutir embun jatuh di pipinya.
Oleh :Bambang Sukmawijaya
Sumber : Sumber : Kartini No. 2266
Langganan:
Postingan (Atom)